twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Minggu, 24 Februari 2019


UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, & PENEGAKAN HAM
2.1    Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak  yang melekat  pada tiap manusia, jika tidak maka musthil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh  dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetep hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang. Hak Asasi Manusia tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Instrumen HAM Nasional
Tahap-tahap menghormati  dan melindungi  HAM sudah dilakukan oleh pemerintah. Namun pada praktiknya, masih ada beberapa perilaku warga Negara yang menyimpang dari aturan HAM, baik karena tidak tahu maupun tindakan penyelewengan. Contoh upaya penegakan HAM diantaranya ;
a.    Diratifikasinya beberapa konvensi internasional tentang HAM.
b.    Diundangkannya UUD No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

A.     Instrumen Hukum HAM Nasional

a.      UUD 1945
 Pasal-pasal dalam amandemen UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang HAM semula terdapat pada Pasal 27 sampai Pasal 31.
b.      Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998
Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 merupakan ketetapan yang khusus memuat piagam Hak asasi manusia serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia. Di Negara Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) berdasarkan keputusan Presiden No.50 Tahun 1993.
Hak asasi manusia yang terdapat pada ketetapan ini meliputi hak-hak sebagai berikut.
1)             Hak untuk Hidup
2)             Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3)             Hak Pengembangan Diri
4)             Hak Memperoleh Keadilan
5)             Hak Kemerdekaan
6)             Hak atas Informasi
7)             Hak Keamanan
8)             Hak Kesejahteraan

c.       UU Nomor 39 Tahun 1999
Tentang HAM, yang ditetapkan oleh DPR tanggal 8 September 1999 disebutkan HAM dikelompokan menjadi 10,yaitu :
1)             Hak Untuk Hidup
2)             Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)             Hak mengembangkan diri
4)             Hak memperoleh keadilan
5)             Hak atas kebebasan pribadi
6)             Hak rasa aman
7)             Hak atas kesejahteraan
8)             Hak turut serta dalam pemerintahan
9)             Hak wanita
10)         Hak anak
B.     Instrumen Kelembagaan HAM Nasional

a)      Komnas HAM
Lembaga Komnas HAM merupakan lembaga perlindungan HAM kepada yang didirikan oleh pemerintah untuk mengawasi pelanggaran HAM yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat. Pelanggaran HAM dikategorikan menjadi dua, yaitu Pelanggaran HAM biasa, misalnya penghinaan, membatasi kebebasan seseorang untuk berpendapat; sedangkan Pelanggaran HAM berat, seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM) dibentuk 7 juni 1993 melalui keppres Nomor 5 tahun 1993.

Tujuan Komnas HAM
·        Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
·        Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM, terutama bagi manusia Indonesia seutuhnya.
Fungsi Komnas HAM
·        Pengkajian dan penelitian
·        Penyuluhan
·        Pemantauan
·        Mediasi



b)      Pengadilan HAM
Menurut UU No 26 Tahun 2000 pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum dan berkedudukan didaerah kabupaten atau kota. Tugasnya adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida dan tindakan kejahatan terhadap manusia.

Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, agama dengan cara ;
·        Membunuh anggota kelompok
·        Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
·        Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
Kejahatan manusia adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa ; pembunuhan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; preampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional ; penyiksaan, pemerkosaan dll.
c)      Pengadilan HAM Ad Hoc
Pengadilan ini untuk menyelesaikan perkara HAM para pengadilan HAM karena keterbatasan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara penyelenggaraan HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No 26 Tahun 2000. Penanganan ini atas usulan DPR dengan keputusan persiden.

d)      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Lembaga ini merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat diluar pengadilan HAM yang dibentuk dengan undang-undang.

e)      Organisasi Pemerintah atau Lembaga Swadayanya Masyarakat
Di Indonesia ada sukarela yang bergerak dalam penegak HAM, antara lain; Kontras, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Avokasi Masyarakat (ELSAM).

f)       Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak di Indonesia
Komisi Nasional Perindungan Anak (KNPA) lahir dari gerakan nasional perlindungan anak sejak 1997.

Tugas ;
·        melindungi anak dari perlakuan, misalnya ; diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI No 23 Tahun 2002.
Tugas ;
·        melakukan sosialisasi seluruh ketentuan eraturan perundang-undangan yang berkaitan sengan perlindungan anak.
·        Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran HAM.
·        Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.

g)      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Dibentuk berdasarkan keppres No 181 Tahun 1998. Sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Tujuan ;
ü  Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
ü  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan
ü  Meningkatkan upaya pencegahan dan penggulangan segala bentuk kekerasan terhadap  perempuan dan hak asasi perempuan.

2.2    Upaya Penegakan HAM di Indonesia

       I.            Hambatan
·        Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan segala hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
·        Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
·        Sulitnya mencari hakim ataupun jaksa yang bertanggungjawab akan tugasnya sebagai haikm atau jaksa dipengadilan HAM.
·        Masalah pengadilan belum tuntas dikarenakan pernyataan banding dari pengadilan tingkat pertama ke MA.
    II.            Tantangan
·        Adanya amandemen UUD 1945 pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surut memungkinkan para terdakwa dan tersangka luput dari proses hukum keadilan dan luput dari tegaknya hukum acara, akan terjadi ketidak adilan terhadap pelaksanaan hukum itu.
·        Asas yang mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dituntut oelh pengadilan pidana biasa. Dikarenakan terbatasnya ruanglingkup pengadilan HAM yang hanya sebatas pada genosida dan kejahatan kemanusiaan.

 III.            Pencegahan Pelanggaran HAM
Penegakan HAM melalui pencegahan antara lain dilakukan dalam bentuk upaya-upaya sebagai berikut ;
1)      Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk didalamnya retifikasi berbagai instrumen HAM Internasional.
2)      Penciptaan lembaga-lembaga pemantauan dari pengawas pelaksanaan HAM.
3)      Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM.
4)      Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat.
5)      Menugaskan kepada presiden sera DPR untuk segera merafikasikan berbagai instrumen internasional tentang HAM.

  IV.            Penindakan Atas Pelanggaran HAM
Penegakan HAM melalui penindakan antara lain dilakukan dalam bentuk upaya-upaya sebagai berikut ;
1)      Pelayanan, konsultasi, pendampingan dan advokasi bagi masyarakat.
2)      Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM.
3)      Investigasi, yaitu pencarian data, informasi dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa ditengah masyarakat (pelanggaran HAM).

2.3    Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

1)      Pengertian pelanggaran HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik yang sengaja maupun tidak disengaja yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh UU. Jika tidak, maka akan dikhawatirkan tidak akan memperoleh peenyelesaikan hukum yang adil dan benar berdasarkan hukum yang berlaku (pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang hukum ).

2)      Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM
·        Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep HAM antara paham yang memandang HAM bersifat universal dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM berbeda dengan bangsa lain.
·        Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum,  seperti polisi, jaksa dan pengadilan.

·        Pemahaman belum merata tentang HAM.

5 Makna Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia

Persamaan kedudukan warga negara merupakan terciptanya sebuah kehidupan bermasayarakat yang saling menghargai, menghormati antara satu dengan yang lainnya. Tanpa membedakan antara suku, agama, ras dan golongan. Sebab di negara indonesia ini khususnya terdapat bermacam etnis dan budaya serta agama yang mungkin saja terjadi kesalahpahaman hingga menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. (baca juga: Jenis jenis pelanggaran HAM dan contohnya). Berikut adalah beberapa makna persamaan kedudukan warga negara :

Persamaan Hukum dan Pemerintahan

Persamaan kedudukan warga negara mengandung makna kesetaraan seorang warga negara dalam sebuah negara dalam berbagai aspek kehidupan. Diantaranya persamaan kedudukan dalam bidang hukum dan pemerintahan, sosial budaya, politik, HAM, bela negara dan pendidikan. Yang semuanya itu tercantum dalam Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Baca juga: Kedudukan warga negara dalam negara Indonesia.
·         Jaminan kosntitusi dalam UUD 1945
Seorang warga negara dijamin kehidupannya dalam konstitusi negara, baca:  Peran konstitusi dalam negara demokrasi. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan dan hal tersebut telah tencantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku, baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga serta bangsa dan negara dan Peran konstitusi dalam negara demokrasi. Yang kemudian diterapkan pada perundangan yang lebih spesifik guna menjaga stabilitas bangsa dan negara beserta warganya. baca juga: Hubungan Negara dengan Warga Negara.
·         Jaminan Konstitusi dalam Pancasila
Dalam sila sila Pancasila telah dengan jelas diuraikan tentang jaminan persamaan warga negara  dalam segi aspek kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
1.     Sila Ke 1 : Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna bahwa Negara menjunjung tinggi sebuah kebebasan dalam beragama ditengah kemajemukan bangsa.
2.     Sila Ke 2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab, menegaskan sebuah hubungan kemanusiaan haruslah adil dan juga beradab antar sesama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.     Sila Ke 3 : Persatuan Indonesia, Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan budaya yang beragam namun tetap memiliki jiwa persatuan.
4.     Sila Ke 4 : Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Warga negara memiliki jaminan mendapatkan hak dan kewajiban yang telah ditentukan melalui perwakilan di dalam lembaga negara. Baca juga: Tugas dan fungsi DPR.
5.     Sila Ke 5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat idnonesia, Segenap warga negara memiliki hak secara penuh untuk memperoleh keadilan dalam berbagai segi kehidupan.
·         Jaminan Hukum dan Pemerintahan
Setiap warga negara memiliki persamaan hak dan kewajiban dalam segi hukum dan pemerintahan. Hak dalam berpartisipasi dalam berpolitik, dan dalam Pemilihan Umum (Baca juga: Sistem pemilu di Indonesia). Hak dalam mendapatkan kepastian Hukum(baca juga: Cara menanamkan kesadaran hukum pada warga negara).

Persamaan Sosial Budaya dan Pendidikan

Indonesia yang merupakan negara kesatuan yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan memegang adat budaya ketimuran yang penuh tata krama. Persamaan kedudukan warga negara dalam sosial budaya meliputi kesamaan hak warga negara disegala bidang. Terutama bidang pendidikan, kebudayaan, dan sosial. Baca juga: 5 Fungsi Kebudyaan Bagi Masyarakat
·         Jaminan Pendidikan
Setiap warga negara mempunyai hak dalam mendapat pendidikan. Persamaan hak di bidang pendidikan ini terurai dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Tanpa kecuali, setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengembangan ilmu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”, juga pada pasal 31 ayat (2) yang bunyinya,”Kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara”. (Baca juga:Peran akhlak dalam membentk karakter bangsa, Membangun karakter bangsa)


·         Jaminan Kebudayaan
Bermacam macam suku bangsa dan bahasa yang ada di Indonesia, semuanya memiliki persamaan hak untuk dilindungi secara konstitusi agar nilai-nilai keluhurannya tetap terjaga dan  dilestarikan. Persamaan antar warga dalam mengembangkan seni dan budaya
·         Jaminan Sosial
Negara mempunyai kewajiban yang lain dalam upaya memenuhi persamaan kedudukan warga negara dalam kepentingan sosial. Seperti yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara. Masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara melalui suatu sistem jaminan sosial.

Persamaan HAM

Hak asasi manusia atau lebih sering disebut HAM, ialah hak yang paling mendasar dalam kehidupan seorang warga negara yang merupakan hak yang bahkan dunia pun mengakuinya. Hak untuk hidup secara aman dan bebas dalam menentukan keyakinan beragama merupakan salah satunya, dan bila mendapatkan tekanan dari individu maupun organisasi dan atau bahkan pemerintah maka ia dapat menuntutnya haknya.(baca juga: Hubungan demokrasi dan HAM di Indonesia).

5 Makna Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia

Persamaan kedudukan warga negara merupakan terciptanya sebuah kehidupan bermasayarakat yang saling menghargai, menghormati antara satu dengan yang lainnya. Tanpa membedakan antara suku, agama, ras dan golongan. Sebab di negara indonesia ini khususnya terdapat bermacam etnis dan budaya serta agama yang mungkin saja terjadi kesalahpahaman hingga menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. (baca juga: Jenis jenis pelanggaran HAM dan contohnya). Berikut adalah beberapa makna persamaan kedudukan warga negara :

Persamaan Hukum dan Pemerintahan

Persamaan kedudukan warga negara mengandung makna kesetaraan seorang warga negara dalam sebuah negara dalam berbagai aspek kehidupan. Diantaranya persamaan kedudukan dalam bidang hukum dan pemerintahan, sosial budaya, politik, HAM, bela negara dan pendidikan. Yang semuanya itu tercantum dalam Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Baca juga: Kedudukan warga negara dalam negara Indonesia.
·         Jaminan kosntitusi dalam UUD 1945
Seorang warga negara dijamin kehidupannya dalam konstitusi negara, baca:  Peran konstitusi dalam negara demokrasi. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan dan hal tersebut telah tencantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku, baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga serta bangsa dan negara dan Peran konstitusi dalam negara demokrasi. Yang kemudian diterapkan pada perundangan yang lebih spesifik guna menjaga stabilitas bangsa dan negara beserta warganya. baca juga: Hubungan Negara dengan Warga Negara.
·         Jaminan Konstitusi dalam Pancasila
Dalam sila sila Pancasila telah dengan jelas diuraikan tentang jaminan persamaan warga negara  dalam segi aspek kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
1.     Sila Ke 1 : Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna bahwa Negara menjunjung tinggi sebuah kebebasan dalam beragama ditengah kemajemukan bangsa.
2.     Sila Ke 2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab, menegaskan sebuah hubungan kemanusiaan haruslah adil dan juga beradab antar sesama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.     Sila Ke 3 : Persatuan Indonesia, Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan budaya yang beragam namun tetap memiliki jiwa persatuan.
4.     Sila Ke 4 : Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Warga negara memiliki jaminan mendapatkan hak dan kewajiban yang telah ditentukan melalui perwakilan di dalam lembaga negara. Baca juga: Tugas dan fungsi DPR.
5.     Sila Ke 5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat idnonesia, Segenap warga negara memiliki hak secara penuh untuk memperoleh keadilan dalam berbagai segi kehidupan.
·         Jaminan Hukum dan Pemerintahan
Setiap warga negara memiliki persamaan hak dan kewajiban dalam segi hukum dan pemerintahan. Hak dalam berpartisipasi dalam berpolitik, dan dalam Pemilihan Umum (Baca juga: Sistem pemilu di Indonesia). Hak dalam mendapatkan kepastian Hukum(baca juga: Cara menanamkan kesadaran hukum pada warga negara).

Persamaan Sosial Budaya dan Pendidikan

Indonesia yang merupakan negara kesatuan yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan memegang adat budaya ketimuran yang penuh tata krama. Persamaan kedudukan warga negara dalam sosial budaya meliputi kesamaan hak warga negara disegala bidang. Terutama bidang pendidikan, kebudayaan, dan sosial. Baca juga: 5 Fungsi Kebudyaan Bagi Masyarakat
·         Jaminan Pendidikan
Setiap warga negara mempunyai hak dalam mendapat pendidikan. Persamaan hak di bidang pendidikan ini terurai dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Tanpa kecuali, setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengembangan ilmu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”, juga pada pasal 31 ayat (2) yang bunyinya,”Kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara”. (Baca juga:Peran akhlak dalam membentk karakter bangsa, Membangun karakter bangsa)


·         Jaminan Kebudayaan
Bermacam macam suku bangsa dan bahasa yang ada di Indonesia, semuanya memiliki persamaan hak untuk dilindungi secara konstitusi agar nilai-nilai keluhurannya tetap terjaga dan  dilestarikan. Persamaan antar warga dalam mengembangkan seni dan budaya
·         Jaminan Sosial
Negara mempunyai kewajiban yang lain dalam upaya memenuhi persamaan kedudukan warga negara dalam kepentingan sosial. Seperti yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara. Masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara melalui suatu sistem jaminan sosial.

Persamaan HAM

Hak asasi manusia atau lebih sering disebut HAM, ialah hak yang paling mendasar dalam kehidupan seorang warga negara yang merupakan hak yang bahkan dunia pun mengakuinya. Hak untuk hidup secara aman dan bebas dalam menentukan keyakinan beragama merupakan salah satunya, dan bila mendapatkan tekanan dari individu maupun organisasi dan atau bahkan pemerintah maka ia dapat menuntutnya haknya.(baca juga: Hubungan demokrasi dan HAM di Indonesia).


Persamaan Kedudukan dalam Ekonomi

Setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian penghidupan yang layak seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Negara berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan kepada setiap warga negara. Kemiskinan adalah tanggung jawab negara agar dapat menekan bahaya akibat jika tidak ada keadilan dalam bermasyarakat khususnya dalam ekonokmi. Dan negara pun mengatur setiap hal yang berhubungan dengan segala kebijakan ekonomi agar tidak terjadi monopoli ekonomi.

Persamaan Kedudukan dalam Pertahanan dan Bela Negara

Semua warga negara memiliki persamaan kedudukan di sebuah negara dalam menjaga keamanan. Yang pada hakikatnya ancaman yang ditujukan pada suatu negara sudah pasti mengancam warga negara, dan begitu pun sebaliknya. Sishankamrata merupakan sistem yang dianut oleh negara Republik Indonesia, yang merupakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sistem pertahanan ini melibatkan segenap lapisan mayarakat yang telah dipersiapkan secara sistematis oleh pemerintah. Guna menjaga kedaulatan, keutuhan serta keamanan bangsa dan negara beserta segala hal didalamnya.
Makna persamaan kedudukan warga negara adalah bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam konstitusi dan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara tanpa terkecuali. Persamaan tersebut bahkan berulang disebutkan dalam UUD 1945. Partisipasi warga negara dalm pembangunan bangsa dan negara dalam berbagai aspek kehidupan pun diperlukan. Dan negara pun  bertanggunng jawab penuh dalam hal pemenuhan segala hak pada setiap warga negara. Dari segi hukum, HAM, pendidikan, sosial budaya dan juga perekonomian.
Dalam memaknai makna persamaan kedudukan warga negara diharapkan setiap warga negara mampu bertindak dan bersikap terbuka pada sebuah perbedaan. Sebab negara Republik Indonesi memiliki beragam suku, adat, ras dan agama (SARA). Karenanya mampu bertindak dan berprilaku positif sangat diharapkan agar dapat tercipta sebuah keamanan serta stabilitas dalam bangsa dan negara.

Pengertian hubungan internasional

Hubungan internasional adalah interaksi antarbangsa yang bersifat global atau interaksi manusia sebagai representasi bangsa melampaui batas-batas negara. Interaksi yang berlangsung sejatinya adalah interaksi antar manusia, namun terjadi dalam konteks hubungan formal antar bangsa. Ini adalah definisi umum yang cukup sering diajarkan.
Pengertian yang lebih akademis tentu saja terletak dalam studi-studi mengenai hubungan internasional itu sendiri. Studi Internasional atau Global Studies adalah beberapa nama departemen akademik yang substansinya mengajarkan tentang hubungan internasional.
Kita bisa mendefinisikan apa itu hubugan internasional dengan cara mengidentifikasi apa yang dipelajari dalam kelas hubungan internasional. Beberapa pakar telah mengusulkan pengertiannya sebagai berikut:
Trevor Taylor (1979) mengatakan bahwa hubungan internasional merupakan sebuah disiplin ilmu yang mencoba menjelaskan tentang aktivitas politik lintas batas negara.
Seymon Brown (1988) berpendapat bahwa hubungan internasional sebagai studi tentang pola tindakan dan reaksi antara negara-negara berdaulat sebagaimana direpresentasikan oleh elit pemerintahnya.
Joseph Ola (1999) mendefinisikan hubungan internasional sebagai studi tentang segala bentuk interaksi antarbangsa dalam sebuah sistem internasional.
Ketiga definisi di atas menunjukan kemiripan satu sama lain. Studi internasional mempelajari pola hubungan antar bangsa. Konteks yang lebih relevan dipelajari di sini adalah politik. Interaksi berlangsung antar elit politik yang merupakan representasi dari pemerintah suatu negara yang menjalin hubungan.
Sampai di sini kita sudah bisa memahami pengertiannya dan apa yang dipelajari dalam studi internasional. Sekali lagi, pengertian yang disampaikan di atas baru merupakan gambaran untuk pemahaman umum saja. Untuk pengetahuan yang lebih spesifik, kita perlu meninjau pola hubungannya.

Konsep dan pola hubungan internasional

Pola penjajahan, yaitu hubungan antarabangsa dalam bentuk eksploitasi dan dominasi antara negara yang menjajah dan yang dijajah. Pola hubungan ini timbul sebagai akibat sistem kapitalisme yang rakus. Nagara menjajah negara lain untuk kepentigan ekonomi dan geopolitik. Penguasaan wilayah dalam rangkan mengejar kekayaan adalah inti dari kolonialisme.
Pola ketergantungan, yaitu hubungan antarbangsa dimana nasib negara yang satu bergantung pada kebijakan negara yang lain. Pola ini biasanya terjadi dalam hubungan antara negara maju dan negara berkembang, antara negara dunia pertama dan negara dunia ketiga, antara negara di utara dan di selatan, dimana negara yang lebih miskin diberi pinjaman modal oleh negara yang lebih kaya. Timbullah ketergantungan dari negara kaya.
Pola sederajat, yaitu hubungan antarbangsa yang egaliter dan dilakukan dalam rangka mencapai tujuan bersama. Dalam hubungan ini, tidak ada negara yang lebih superior atau inferior. Pihak-pihak yang menjalin hubungan menghendaki kesejahteraan bersama. Pola hubungan ini biasanya terbentuk dari hubungan negara-negara yang se-level atau se-nasib.
Dari ketiga pola tersebut, pola ketiga merupakan tipe ideal yang didorong menjadi pola dominan dalam hubungan internasional era kontemporer. Pola ekstrim seperti ketergantungan dan penjajahan terus didorong untuk dihapuskan dari muka bumi. Namun demikian, pada kenyataannya, hubungan egaliter tidak pernah sepenuhnya egaliter. Selama levelnya tidak ekstrim, pola hubungan internasional bisa dianggap sederajat.

Sarana hubungan internasional

Dari pola, kita menuju ke sarana hubungan internasional. Terdapat setidaknya empat sarana yang sering disebutkan dalam global studies, diantaranya:
Diplomasi, yaitu sarana hubungan antarbangsa untuk memperjuangkan politik nasional dalam konteks hubungan antarbangsa. Dalam diplomasi, daya dan upaya dikerahkan untuk mencapai tujuan nasional. Dalam hubungannya dengan bangsa lain, diplomasi diselenggarakan dengan terlebih dahulu mengidentifikasi apakah kepentingan nasional suatu bangsa sejalan atau bertentangna dengan kepentingan bangsa lain. Proses diplomasi bisa berujung kesepakatan, kesepakatan melalui sinergi atau syarat, atau bisa pula ketidaksepakatan.
Propaganda, yaitu usaha sistematis yang dilakukan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan kelompok demi memenuhi kepentingan masyarakat ketimbang pemerintahnya. Propaganda tidak dilakukan untuk mensinergikan kepentingan yang bertentangan. Dengan kata lain, kepentingan yang menjadi tujuan final adalah kepentingan pihak yang melakukan propaganda.
Perdagangan, yaitu sarana hubungan antarbangsa yang dilibatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi antara pihak-pihak yang berhubungan. Perdagangan internasional umumnya muncul karena ketidakmampuan negara untuk memproduksi dan mengonsumsi semua kebutuhan negaranya sendiri. Kerjasama dalam bentuk perdagangan merupakan solusi praktis sekaligus problematis karena beresiko menciptakan ketimpangan dan ketergantungan.
Militer, yaitu sarana hubungan antarbangsa melalui latihan kemiliteran bersama dalam rangka memperkuat pertahanan negara-negara yang terlibat diplomasi. Latihan militer bersama juga merupakan wujud adanya kesepakatan untuk mengantisipasi serangan yang mungkin melanda salah satu pihak. Apabila salah satu pihak diserang, maka pihak lain membantu. Bantuan bisa berupa serdadu yang diturunkan atau suplai peralatan kemiliteran.
Dari beberapa pola dan sarana yang sudah disampaikan di atas, kita sudah bisa menerka bahwa hubungan internasional dilakukan karena memiliki arti penting bagi pihak-pihak yang terlibat. Apa saja arti penting dilakukannya hubungan dan kerja sama internasional?

Makna hubungan internasional

Pada prinsipnya, hubungan antarbangsa timbul karena kebutuhan. Mirip dengan interaksi sosial yang timbul karena kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial. Beberapa poin berikut ini merupakan hasil identifikasi Sosiologis.com tentang makna atau arti penting hubungan internasional. Makna hubungan internasional antara lain:
·         Menjamin kelangsungan hidup bangsa ditengah kehadiran bangsa-bangsa lain.
·         Membangun solidaritas dan sikap menghargai antarbangsa.
·         Memberi peluang untuk berpartisipasi dalam rangka mewujudkan dan menjaga perdamaian dunia.
·         Membuka peluang untuk membantu bangsa-bangsa lain yang tertindas.
·         Membuka hubungan dengan bangsa-bangsa lain yang mau membantu ketika negara kita ditindas.
·         Menyelesaikan konflik antarnegara.
·         Memposisikan bangsa secara strategis ditengah pergaulan dengan bangsa lain.
Dari beberapa poin di atas, kita identifikasi bahwa negara yang tidak menjalin hubungan internasional dengan negara lain akan cenderung terkucil atau terisolasi. Namun demikian, jika para diplomat suatu negara tidak punya posisi tawar yang strategis, negara yang diwalikinya berpotensi didominasi oleh negara lain.
Di era globalisasi, hubungan internasional semakin mendapatkan panggung. Kini negara-bangsa hidup dalam kondisi saling bergantung dengan negara lain. Negara penghasil ponsel butuh pasar untuk menjual produknya atau perekonomiannya akan collapse. Negara-bangsa saat ini hidup dalam sistem internasional dengan pola saling ketergantungan.


Persamaan Kedudukan dalam Ekonomi

Setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian penghidupan yang layak seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Negara berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan kepada setiap warga negara. Kemiskinan adalah tanggung jawab negara agar dapat menekan bahaya akibat jika tidak ada keadilan dalam bermasyarakat khususnya dalam ekonokmi. Dan negara pun mengatur setiap hal yang berhubungan dengan segala kebijakan ekonomi agar tidak terjadi monopoli ekonomi.

Persamaan Kedudukan dalam Pertahanan dan Bela Negara

Semua warga negara memiliki persamaan kedudukan di sebuah negara dalam menjaga keamanan. Yang pada hakikatnya ancaman yang ditujukan pada suatu negara sudah pasti mengancam warga negara, dan begitu pun sebaliknya. Sishankamrata merupakan sistem yang dianut oleh negara Republik Indonesia, yang merupakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sistem pertahanan ini melibatkan segenap lapisan mayarakat yang telah dipersiapkan secara sistematis oleh pemerintah. Guna menjaga kedaulatan, keutuhan serta keamanan bangsa dan negara beserta segala hal didalamnya.
Makna persamaan kedudukan warga negara adalah bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam konstitusi dan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara tanpa terkecuali. Persamaan tersebut bahkan berulang disebutkan dalam UUD 1945. Partisipasi warga negara dalm pembangunan bangsa dan negara dalam berbagai aspek kehidupan pun diperlukan. Dan negara pun  bertanggunng jawab penuh dalam hal pemenuhan segala hak pada setiap warga negara. Dari segi hukum, HAM, pendidikan, sosial budaya dan juga perekonomian.
Dalam memaknai makna persamaan kedudukan warga negara diharapkan setiap warga negara mampu bertindak dan bersikap terbuka pada sebuah perbedaan. Sebab negara Republik Indonesi memiliki beragam suku, adat, ras dan agama (SARA). Karenanya mampu bertindak dan berprilaku positif sangat diharapkan agar dapat tercipta sebuah keamanan serta stabilitas dalam bangsa dan negara.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Dibawah ini merupakan fungsi perwakilan diplomatik luar negeri berdasarkan dengan konvensi Wina tahun 1961, Pasal 3 pada ayat (1).
  • Untuk mewakili kepentinan negara sebagai pengirim pada negara penerima.
  • Untuk melindungi kepentingan negara sebagai pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.
  • Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.
  • Untuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.
  • Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Keduataan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu serta perutusan tetap RI. Mengenai tugas pokok dari perwakilan diplomatik diantaranya.
  • Negoisasi, ialah melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia di tempatkan.
  • Proteksi, ialah melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.
  • Representasi, ialah melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.
  • Pengertian Observasi, ialah memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.
  • Persahabatan ialah untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan & teknologi.
Seorang diplomat ketika menjalankan tugasnya berada di luar negeri juga harus menjauhkan diri terhadap kegiatan yang berbau mencampuri urusan negara penerimanya. Jika di langgar seorang diplomat, maka negara diplomat bisa menyatakan jika diplomat tersebut menjadi persona nongrata. Itu artinya diplomat harus meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.

Kekebalan diplomatik seorang diplomat diantaranya:

  • Memiliki kebebasan terhadap jangkauan hukum yang telah berlaku pada negara penerima.
  • Adanya jaminan keamanan untuk jiwa, istri, anak maupun harta bendanya.
  • Memiliki kebebasan untuk penggeledahan dari gedung kedutaan maupun tempat tinggalnya.
  • Adanya kebebasan untuk mengadakan komunikasi menggunakan kata sandi
  • Adanya kebebasan dalam membayar pajak.
  • Memiliki kebebasan untuk mengibarkan bendera kedutaan tempatnya tinggalnya, serta kebebasan pada pemeriksaan polisi.

Peranan Perwakilan Diplomatik

Pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing masing negara pembuat perjanjian. Peran yang di miliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa. Semua kegiatan hubungan antar bangsa atau antar negara intinya ialah diplomasi, yakni usaha memelihara hubungan diantara negara negara. Aktifitas diplomasi dilaksanakan para diplomat, yakni orang-orang yang mewakili secara resmi sebuah negara pada hubungan resmi negara satu dengan negara lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.

Duta Besar (Ambasador)

Duta besar ataupun ambasador akan memimpin kedutaan besar dari negaranya yang ada pada jalur luar negeri. Biasanya kantor kedutaan berkedudukan di wilayah ibu kota yang memiliki hubungan internasional dengan bangsanya. Duta besar tersebut diangkat oleh kepala negara. Kemudian jabatan duta besar juga termasuk tingkat tertinggi pada perwakilan diplomatik. Selain itu, duta besar juga punya kuasa penuh yang luar biasa, dengan begitu bisa berhubungan dengan pihak kepala negara tempat dirinya ditugaskan. Adapun duta besar yang telah diangkat sebagai ketua perwakilan asing dinamakan dengan doyen.

Duta (Gerzant)

Berikutnya adalah duta (gerzant) yang merupakan pemimpin kedutaan dari negara pengirim maupun negara penerima yang tingkatannya lebih rendah daripada negara lain yang saling mengirim duta besar. Sementara itu, duta juga berkaitan dengan kepala negara yang telah ditugaskan.

Menteri Residen

Yang dimaksud dengan menteri residen ialah perwakilan diplomatik yang telah dianggap bukanlah wakil pribadi dari kepala negara serta hanya mengurus persoalan negara. Pihak menteri residen juga tidak memiliki hak untuk mengadakan pertemuan bersama kepala negara dimanapun dirinya bertugas.

Kuasa Usaha (Charge D’affaires)

Kuasa usaha adalah kuasa yang dikirim oleh negara pengirim pada menteri luar negeri di negara penerima. Sebab itulah dia berhubungan dengan pihak kepala negara penerima Cuma melalui pihak menteri luar negeri saja.
Perwakilan diplomatik juga sebagai alat dan sarana paling penting dalam memperlancar hubungan internasional.
Para perwakilan diplomatik juga bertindak sebagai nama negara pengirim. Untuk melaksanakan tugasnya, para perwakilan diplomatik memerlukan adanya hak-hak tertentu, disamping fasilitas-fasilitas tertentu.
Pihak staf perwakilan didalam sebagai anggota dari staf perwakilan ataupun kedutaan sangat penting khususnya tentang hal yang harus dilaksanakan sebagai pelaksana tugas politik luar negeri serta hubungan antar bangsa. Bagi setiap kedutaan telah dilengkapi oleh tenaga-tenaga ahli, yakni:
  • Atase, misalnya atase perekonomian, atase kebudayaan dan pendidikan, atase militer maupun atase lainnya.
  • Staf diplomatik, misalnya staf administrasi & staf teknik, staf pelayanan maupun gedung perwakilan diplomatik.
    Semua tenaga-tenaga ahli tersebut menjungjung tugas yang menjadi misi perwakilan diplomatik untuk mengembangkan kepentingan pemerintahannya yang berada di luar negeri.
Hal hal tersebut tak hanya untuk meningkatkan hubungan persahabatan saja, namun juga untuk kepentingan melindungi kepentingan negara asal di negara penerima. Pengembangan atau peningkatan tersebut juga sebagai bentuk tugas bersama-sama yang disertai misi khusus didalamnya. Untuk melaksanakan peranan itu, maka dikenal 4 bentuk diplomasi, yakni diplomasi politik, sosial-budaya serta penerangan ekonomi maupun hukum.

Pengertian Organisasi Internasional

Ada Banyak Tokoh Hukum Yang Memberikan Pendapat Tentang Pengertian Organisasi Internasional. Beberapa Di Antaranya Sebagai Berikut.
1. D.W. Bowett
Menurut D.W. Bowett Menyatakan Bahwa Organisasi Internasional Ialah Organisasi Permanen (Misalnya Di Bidang Postel Atau Administrasi Kereta Api) Yang Didirikan Atas Dasar Suatu Traktat Yang Lebih Sifatnya Multilateral Daripada Yang Bersifat Bilateral Dan Dengan Kriteria Tujuan Tertentu.
2. N.A. Maryam Green
Menurut N.A. Maryam Green Menyatakan Bahwa Organisasi Internasional Ialah Organisasi Yang Dibentuk Yang Berdasarkan Suatu Perjanjian Ketika Tiga Atau Lebih Negara Menjadi Peserta.
3. Boer Mauna
Menurut Boerma Mauna Menyatakan Bahwa Organisasi Internasional Ialah Suatu Perhimpunan Negara-Negara Yang Merdeka Dan Berdaulat Yang Bertujuan Untuk Mencapai Kepentingan Bersama Melalui Organ-Organ Dari Perhimpunan Itu Sendiri.
4. J. Pariere Mandalangi
Menurut J. Pariere Mandalangi Menyatakan Bahwa Organisasi Internasional Ialah Organisasi Yang Dibentuk Yang Berdasarkan Suatu Perjanjian Tertulis Yang Dilakukan Oleh Sekurang-Kurangnya Tiga Negara Atau Pemerintah Maupun Organisasi-Organisasi Internasional Yang Sudah Ada.
Itulah Beberapa Pendapat Tentang Pengertian Organisasi Internasional. Berdasarkan Pendapat Tersebut Bisa Disimpulkan Bahwa Organisasi Internasional Pada Umumnya Lahir Berdasarkan Perjanjian Internasional Yang Bersifat Multilateral.


Macam-Macam Organisasi Internasional

Di Dunia Ini Ada Banyak Organisasi Internasional. Contohnya ASEAN, Konferensi Asia Afrika (KAA), Dan PBB. Setiap Organisasi Tersebut Memiliki Tujuan Masing-Masing. Walaupun Demikian, Organisasi-Organisasi Tersebut Sama-Sama Berperan Dalam Meningkatkan Hubungan Internasional. Berikut Ini Beberapa Macam Organisasi Internasional
1. ASEAN
ASEAN Adalah Singkatan Dari Association Of South East Asia Nations. ASEAN Ini Adalah Organisasi Internasional Yang Bersifat Regional, Yaitu Hanya Beranggotakan Negara-Negara Asia Tenggara. ASEAN Lahir Pada Tanggal 8 Agustus 1967 Berdasarkan Deklarasi Bangkok.
ASEAN Memiliki Semboyan Mitreka Satata Yang Terdiri Atas Penggalan Kata-Kata: Mitra Yang Berarti Teman Atau Sahabat, Ika Yang Berarti Satu, Dan Satata Yang Berarti Sederajat. Dengan Demikian, Semboyan Mitreka Satata Berarti Selalu Bersahabat Atau Bersahabat Yang Sederajat. Semboyan Ini Sebagai Lambang Persatuan Untuk Membina Sebuah Persahabatan Antarnegara-Negara Anggota ASEAN.
Peran ASEAN Dalam Meningkatkan Sebuah Hubungan Internasional Tampak Dari Upaya Kerja Sama Yang Dikembangkan Negara-Negara ASEAN. Upaya Kerja Sama Yang Dikembangkan Negara-Negara ASEAN Ini Meliputi Bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Dan Budaya.
2. Konferensi Asia Afrika Dan Gerakan Non-Blok
Konferensi Asia Afrika (KAA) Di Bandung Adalah Proses Awal Lahirnya Geakan Non-Blok (GNB). KAA Tersebut Diselenggarakan Pada Tanggal 18–24 April 1955 Dan Dihadiri Oleh 29 Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan Dari Benua Asia Dan Afrika Yang Baru Saja Mencapai Kemerdekaannya.
Lahirnya Konfrensi Asia Afrika Dan Gerakan Non-Blok Dilatarbelakangi Oleh Beberapa Hal. Pertama, Suasana Makin Meningkatnya Perjuangan Bangsa-Bangsa Terjajah Untuk Mendapatkan Kemerdekaan Dan Usaha-Usaha Menggalang Persatuan Di Antara Negara-Negara Merdeka. Kedua, Adanya Sebuah Perlombaan Pembuatan Senjata Modern Antara Blok Barat (Amerika Serikat Dan Sekutunya) Dengan Blok Timur (Uni Soviet Dan Sekutunya) Menyebabkan Situasi Dunia Saat Itu Diliputi Oleh Kecemasan Akan Terjadi Perang Bom Atom.
Keadaan Yang Demikian Mendorong Negara-Negara Berkembang Mencari Pemecahan Untuk Meredakan Ketegangan Dunia Dan Memelihara Perdamaian Dunia. Tujuan Utama KAA Ialah Menciptakan Perdamaian Dan Ketenteraman Hidup Bangsa-Bangsa Yang Ada Di Kawasan Asia Afrika.
3. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
Perserikatan Bangsa-Bangsa Atau Disingkat PBB Secara Resmi Berdiri Pada Tanggal 24 Oktober 1945. Pemrakarsa Berdirinya PBB Ialah Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt Dan Perdana Menteri Inggris Sir Winston Churchill. Kedua Tokoh Tersebut Pada Awalnya Mengadakan Sebuah Pertemuan Di Atas Kapal Di Laut Atlantik Yang Menghasilkan Atlantic Charter (Piagam Atlantik) Pada Tanggal 14 Agustus 1941. Salah Satu Isi Piagam Tersebut Yiatu Adanya Cita-Cita Untuk Menciptakan Perdamaian Dunia. Isi Piagam Itulah Yang Melandasi Lahirnya PBB.

Sebagai Upaya Mencapai Cita-Cita Perdamaian Dunia Maka Diselenggarakan Berbagai Pertemuan Antarnegara Di Dunia Atau Berbagai Konferensi. Salah Satu Konferensi Tersebut Ialah Konferensi San Francisco Yang Diselenggarakan Pada Tanggal 25 April–26 Juni 1945. Dalam Konferensi Ini, Wakil-Wakil Negara Barat Menerima Pola Umum League Of Nations Atau Liga Bangsa-Bangsa (LBB) Dengan Perubahan-Perubahan Dan Nama Baru, Yaitu United Nations Organizations (UNO) Atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sekaligus Menyetujui Isi Piagam PBB. Konferensi San Francisco Tersebut Diikuti Oleh 50 Negara, Yaitu 47 Negara Penanda Tangan Declaration Of United Nations Ditambah Ukraina, Belarus, Dan Argentina.
Adapun Badan Khusus PBB Antara Lain Sebagai Berikut.
  • FAO (Food And Agriculture Organization) Yaitu Organisasi Pangan Dan Pertanian.
  • GATT (General Agreement On Tariff And Trade) Yaitu Persetujuan Umum Tarif Dan Perdagangan.
  • IAEA (International Atomic Energy Agency) Yaitu Badan Tenaga Atom Internasional.
  • IBRD (International Bank Of Recontruction And Development) Yaitu Bank Rekonstruksi Dan Pembangunan Internasional.
  • ICAO (International Civil Aviation Organization) Yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
  • IDA (International Development Association) Yaitu Perhimpunan Pembangunan Sipil Internasional.
  • IFC (International Finance Corporation) Yaitu Koperasi Keuangan Internasional.
  • ILO (International Labour Organization) Yaitu Organisasi Perburuhan Internasional.
  • IMCO (Intergovernment Maritime Consultative Organization) Yaitu Organisasi Konsultasi Maritim Antarpemerintah.
  • IMF (International Monetary Fund) Yaitu Lembaga Dana Internasional.
  • ITU (International Telecomunication Union) Yaitu Uni Telekomunikasi Internasional.
  • UNCTAD (United Nations Conference On Trade And Development) Yaitu Konferensi Perdagangan Dan Pembangunan PBB.
  • UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization) Yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Dan Kebudayaan.
  • UNICEF (United Nations Children’s Fund) Yaitu Organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa Yang Khusus Menangani Masalah Anak-Anak.
  • UNDP (United Nations Development Programme) Yaitu Program Pembangunan PBB.
  • UNHCR (United Nations High Commisioner For Refuges) Yaitu Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsian.
  • WHO (World Health Organization) Yaitu Organisasi Kesehatan Internasional.

Tujuan Organisasi Internasional

Tujuan Organisasi Internasional Bisa Dibedakan Menjadi Dua, Yaitu Tujuan Umum Dan Tujuan Khusus. Tujuan Umum Ialah Tujuan Yang Ingin Dicapai Oleh Setiap Organisasi Internasional Pada Umumnya. Tujuan Khusus Ialah Tujuan Spesifik Yang Ingin Dicapai Oleh Tiap-Tiap Tipe Organisasi Internasional.
Tujuan Umum Organisasi Internasional Seperti Berikut.
  • Untuk Mewujudkan Dan Memelihara Perdamaian Dunia, Serta Keamanan Internasional Dengan Berbagai Variasi Cara Yang Dipilih Oleh Organisasi Internasional Yang Bersangkutan Di Antara Cara Dan Upaya Yang Disediakan Hukum Internasional.
  • Mengatur Serta Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Dunia Maupun Negara Anggota, Melalui Berbagai Cara Yang Dipilih Dan Sesuai Dengan Organisasi Internasional Yang Bersangkutan.
Tujuan Khusus Organisasi Internasional Untuk Menjadikan Organisasi Internasional Sebagai Wadah, Forum, Atau Alat Untuk Mencapai Suatu Tujuan Bersama Yang Merupakan Karakteristik Tiap-Tiap Organisasi.
A. PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam menjalin suatu hubungan internasional, negara yang terlibat harus membuat suatu perjanjian untuk membatasi hubungan tersebut. Dalam hal ini banyak proses yang harus dilalui untuk membuat suatu perjanjian internasional, lalu apa pengertian dari perjanjian internasional sebenarnya? Berikut adalah pengertian perjanjian internasional menurut para ahli.

a. Oppenheimer-Leuterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.


b. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum internasional dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.


c. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat dari hukum-hukum tertentu.


d. Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Artinya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
Ditinjau dari segi norma yang berlaku, harusnya setiap negara yang telah melakukan perjanjian wajib mempertanggung jawabkan hasil dari perjanjian dan tidak melanggarnya.


e. Academy Of Science Of USSR
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan, atau pembatasan daripada hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.


e. Menurut UU no.24 tahun 2004
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum

B. KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL


a. Berdasarkan Subjeknya
§  Perjanjian yang disepakati oleh banyak negara merupakan subjek hukum Internasional
§  Perjanjian antar banyak negara dan Subjek Hukum internasional lainnya
§  Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara, contohnya antar organisasi internasional

b. Berdasarkan Isinya
§  Perjanjian dari Segi Politis seperti pakta pertahanan dan kedamaian
§  Perjanjian dari Segi Ekonomi seperti bantuan keamanan
§  Perjanjian dari Segi Batas Wilayah seperti Laut teritorial
§  Perjanjian dari Segi Hukum seperti status kewarganegaraan
§  Perjanjian dari Segi Kesehatan, seperti penanggulangan wabah penyakit

c. Berdasarkan Proses/tahapan Pembentukannya
§  Perjanjian yang bersifat penting yaitu yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
§  Perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu yang dibuat melalui perundingan dan penandatanganan.

d. Berdasarkan Fungsinya
§  Perjanjian yang membentuk Hukum, yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara kesuluruhan yang bersifat multilateral dan biasanya terbuka bagi pihak ketiga.
§  Perjanjian yang bersifat khusu, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.

D. TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam membuat perjanjian internasional, negara yang menjalin kerjasama harus melewati tahapan-tahapan tertentu sebagai berikut :


a. Perundingan (negotiation)
Perundingan atau negosiasi merupakan hal pertama yang harus dilakukan. Secara umum mungkin sahabat sudah tau makna dari perundingan ini. Istilahnya seperti musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan yang disetujui bersama.


Dalam melakukan perundingan masing-masing negara dapat mengirimkan perwakilannya dengan menunjukkan surat kuasa penuh. Jika sudah ada kesepakatan bersama menyangkut perjanjian ini maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.


b. Penandatanganan ( Signature)
Setelah dilakukan perundingan akan ada proses penandatanganan. Biasanya proses ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang dalam perjanjian multilateral (negara yang terlibat lebih dari 2 ) maka hasil kesepakatan dianggap sah jika suara sudah mencapai 2/3 suara peserta yang hadir untuk memberikan suara. Namun demikian perjanjian belum dapat diterapkan apabila belum melalui tahap pengesahan (ratifikasi) oleh masing-masing negaranya.


c. Pengesahan (Ratification)
Proses yang terakhir sebelum perjanjian itu berlaku adalah pengesahan atau ratifikasi. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Ratifikasi perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
§  Pengesahan Oleh badan Eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh pemerintahan raja-raja absolut atau otoriter.
§  Pengesahan oleh Badan Legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
§  Pengesahan Campuran oleh Badan Eksekutif dan Legislatif (DPR dan Pemenrintahan). Sistem ini merupakan yang paling banyak digunakan karena badan eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.

D. JENIS-JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Salah satu hasil dari hubungan internasional adalah terbentuknya suatu perjanjian yang berlaku sampai batas yang disepakati. Perjanjian ini dapat dilakukan di berbagai bidang kenegaraan. Namun secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi perjanjian bilateral, dan multilateral.


1. Perjanjian Bilateral
Perjanjian Bilateral adalah kerjasama yang menyangkut kepentingan hubungan atar dua negara saja. Biasanya perjanjian hubungan ini bersifat tertutup, artinya tidak di sebarluaskan secara internasional.
Contoh kerjasama bilateral Indonesia adalah perjanjian antara pemerintahan RI dengan RRC pada tahun 1955, yaitu tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan.


2. Perjanjian Multilateral
Seperti namanya, perjanjian multilateral adalah kerjasama lebih dari dua negara, hubungan internasional seperti ini biasanya bersifat terbuka. Perjanjian ini bisa jadi tidak hanya mengatur kepentingan negara-negara yang terlibat, namun juga kepentingan negara lain yang bukan peserta dari perjanjian ini.
Contoh kerjasama multilateral negara Indonesia adalah Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan Diplomatik.


Referensi :
§  Chotib, dkk. 2007. Kewarganegaraan 2. Jakarta : Jakarta : Yudhistira Gahlia Indonesia.
§  Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI. Jakarta : Erlangga.
§  Farida Maria Indriati .S. 2007. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta : Kanisius.

A. Pengertian Hukum Internasional
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya ”.
Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.
Salah satu definisi yang lebih lengkap yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde :
“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;
b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)
Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.
Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.
B. Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional
Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations (Inggris). (Kusumaatmadja, 1999 ; 4)
Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam kondisi semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional. (Phartiana, 2003 ; 41)
Perkembangan hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis.
Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6)
Sementara itu, menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel
Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain : (1) Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase, (3). Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
Di abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang. (Mauna, 2003; 7)
C. Sumber-sumber Hukum Internasional
Pada azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.
Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.
Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:
1. dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2. metode penciptaan hukum internasional;
3. tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)
D. Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
a. penduduk yang tetap;
b. wilayah tertentu;
c. pemerintahan;
d. kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3. Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
4. Tahta Suci /Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
5. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
6. Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
8. Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
E. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
F. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3) Piagan Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara. Deklarasi tersebut meminta agar “semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu”.
Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui:
1. Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :
(1). Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
(2). Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)
Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase.
Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2. metode pemilihan panel arbitrase;
3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain:
1. Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;
2. Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC;
3. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;
4. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)
2. Pengadilan Internasional
Pada permulaan abad XX, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanent, yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa.
Pasal 14 Liga Bangsa-Bangsa menugaskan Dewan untuk menyiapkan sebuah institusi Mahkamah Permanen Internasional. Namun, walaupun didirikan oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Permanen Internasional, bukanlah organ dari Organisasi Internasional tersebut. Hingga pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, maka negara-negara di dunia mengadakan konferensi di San Fransisco untuk membentuk Mahkamah Internasional yang baru. Di San Fransisco inilah, kemudian dirumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional.
Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang baru ini, pada dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah Internasional yang lama, karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak mengalami perubahan secara signifikan
Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk:
1. melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa;
2. memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat (Burhan Tsani, 1990; 217)
Sedangkan, menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1. Perjanjian internasional (
international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.
Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas.
Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Masalah pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, maka perkara akan di hapus dari daftar Mahkamah Internasional, karena Mahkamah Internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).
G. Peradilan-Peradilan Lainnya di Bawah Kerangka Perserikatan Bangsa-bangsa
1. Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice/ICJ)
Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak pembentukannya telah memainkan peranan penting dalam bidang hukum inetrnasional sebagai upaya untuk menciptakan perdamaian dunia.
Selain Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan Bangsa-bangsa juga sedang berupaya untuk menyelesaikan “hukum acara” bagi berfungsinya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), yang statuta pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut akan berlaku, jika telah disahkan oleh 60 negara.
Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) Mahkamah Pidana Internasional ini, adalah di bidang hukum pidana internasional yang akan mengadili individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan) serta agresi.
Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat dengan yurisdiksi Mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Pidana Internasional. (Mauna, 2003; 263)
2. Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)
Melalui Resolusi Dewan Keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas Mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslavia. Semenjak Mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 diantaranya telah ditahan.
Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna, 2003; 264)
3. Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994. tugas Mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan pembunuhan missal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida) . Mahkamah mengungkap bahwa bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994.
Walaupun tugas dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Mahkamah Kriminal untuk Rwanda belum selesai, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah- untuk Kamboja untuk mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun 1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang.
Jika diperkirakan bahwa tugas Mahkamah Peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah menyelesaikan tugas mereka, maka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua Mahkamah tersebut, yang sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara). (Mauna, 2003; 265)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar