UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, & PENEGAKAN
HAM
2.1 Pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah hak-hak yang melekat pada tiap manusia, jika tidak
maka musthil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim
untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat
seseorang tetep hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan
hilang. Hak Asasi Manusia tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan
UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Instrumen HAM Nasional
Tahap-tahap
menghormati dan melindungi HAM sudah dilakukan oleh pemerintah.
Namun pada praktiknya, masih ada beberapa perilaku warga Negara yang menyimpang
dari aturan HAM, baik karena tidak tahu maupun tindakan penyelewengan. Contoh
upaya penegakan HAM diantaranya ;
a. Diratifikasinya
beberapa konvensi internasional tentang HAM.
b. Diundangkannya
UUD No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM.
A. Instrumen
Hukum HAM Nasional
a. UUD
1945
Pasal-pasal dalam
amandemen UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang HAM semula
terdapat pada Pasal 27 sampai Pasal 31.
b. Ketetapan
MPR No.XVII/MPR/1998
Ketetapan MPR
No.XVII/MPR/1998 merupakan ketetapan yang khusus memuat piagam Hak asasi
manusia serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi
manusia. Di Negara Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia(Komnas HAM) berdasarkan keputusan Presiden No.50 Tahun 1993.
Hak asasi manusia yang terdapat pada
ketetapan ini meliputi hak-hak sebagai berikut.
1) Hak
untuk Hidup
2) Hak
Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3) Hak
Pengembangan Diri
4) Hak
Memperoleh Keadilan
5) Hak
Kemerdekaan
6) Hak
atas Informasi
7) Hak
Keamanan
8) Hak
Kesejahteraan
c. UU
Nomor 39 Tahun 1999
Tentang HAM, yang
ditetapkan oleh DPR tanggal 8 September 1999 disebutkan HAM dikelompokan
menjadi 10,yaitu :
1) Hak
Untuk Hidup
2) Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak
mengembangkan diri
4) Hak
memperoleh keadilan
5) Hak
atas kebebasan pribadi
6) Hak
rasa aman
7) Hak
atas kesejahteraan
8) Hak
turut serta dalam pemerintahan
9) Hak
wanita
10) Hak
anak
B. Instrumen
Kelembagaan HAM Nasional
a) Komnas
HAM
Lembaga Komnas HAM
merupakan lembaga perlindungan HAM kepada yang didirikan oleh pemerintah untuk
mengawasi pelanggaran HAM yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari
dimasyarakat. Pelanggaran HAM dikategorikan menjadi dua, yaitu Pelanggaran HAM
biasa, misalnya penghinaan, membatasi kebebasan seseorang untuk berpendapat;
sedangkan Pelanggaran HAM berat, seperti kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan.
Komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM) dibentuk 7 juni
1993 melalui keppres Nomor 5 tahun 1993.
Tujuan Komnas HAM
· Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD 1945
dan piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
· Meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM, terutama bagi manusia Indonesia seutuhnya.
Fungsi Komnas HAM
· Pengkajian
dan penelitian
· Penyuluhan
· Pemantauan
· Mediasi
b) Pengadilan
HAM
Menurut UU No 26 Tahun
2000 pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan
umum dan berkedudukan didaerah kabupaten atau kota. Tugasnya adalah memeriksa
dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida dan tindakan kejahatan
terhadap manusia.
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, agama dengan cara ;
· Membunuh
anggota kelompok
· Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental
· Memaksa
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
Kejahatan manusia adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa ; pembunuhan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
preampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional ;
penyiksaan, pemerkosaan dll.
c) Pengadilan
HAM Ad Hoc
Pengadilan ini untuk menyelesaikan perkara HAM para pengadilan
HAM karena keterbatasan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara
penyelenggaraan HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No 26 Tahun
2000. Penanganan ini atas usulan DPR dengan keputusan persiden.
d) Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
Lembaga ini merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM
berat diluar pengadilan HAM yang dibentuk dengan undang-undang.
e) Organisasi
Pemerintah atau Lembaga Swadayanya Masyarakat
Di Indonesia ada sukarela yang bergerak dalam penegak HAM,
antara lain; Kontras, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga
Studi dan Avokasi Masyarakat (ELSAM).
f) Komisi
Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak di Indonesia
Komisi Nasional Perindungan Anak (KNPA) lahir dari gerakan
nasional perlindungan anak sejak 1997.
Tugas ;
· melindungi
anak dari perlakuan, misalnya ; diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun
seksual.
KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI No 23 Tahun
2002.
Tugas ;
· melakukan
sosialisasi seluruh ketentuan eraturan perundang-undangan yang berkaitan sengan
perlindungan anak.
· Mengumpulkan
data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran HAM.
· Memberikan
laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka
perlindungan anak.
g) Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Dibentuk berdasarkan keppres No 181 Tahun 1998. Sebagai upaya
mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Tujuan ;
ü Menyebarluaskan
pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
ü Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan
ü Meningkatkan
upaya pencegahan dan penggulangan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan hak asasi perempuan.
2.2 Upaya Penegakan HAM di
Indonesia
I. Hambatan
· Masih
rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan segala hal yang berkaitan
dengan pelanggaran HAM.
· Keterbatasan
kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
· Sulitnya
mencari hakim ataupun jaksa yang bertanggungjawab akan tugasnya sebagai haikm
atau jaksa dipengadilan HAM.
· Masalah
pengadilan belum tuntas dikarenakan pernyataan banding dari pengadilan tingkat
pertama ke MA.
II. Tantangan
· Adanya
amandemen UUD 1945 pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surut memungkinkan
para terdakwa dan tersangka luput dari proses hukum keadilan dan luput dari
tegaknya hukum acara, akan terjadi ketidak adilan terhadap pelaksanaan hukum
itu.
· Asas
yang mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dituntut
oelh pengadilan pidana biasa. Dikarenakan terbatasnya ruanglingkup pengadilan
HAM yang hanya sebatas pada genosida dan kejahatan kemanusiaan.
III. Pencegahan
Pelanggaran HAM
Penegakan HAM melalui pencegahan antara lain dilakukan dalam
bentuk upaya-upaya sebagai berikut ;
1) Penciptaan
perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk didalamnya retifikasi
berbagai instrumen HAM Internasional.
2) Penciptaan
lembaga-lembaga pemantauan dari pengawas pelaksanaan HAM.
3) Penciptaan
perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM.
4) Pelaksanaan
pendidikan HAM kepada masyarakat.
5) Menugaskan
kepada presiden sera DPR untuk segera merafikasikan berbagai instrumen
internasional tentang HAM.
IV. Penindakan
Atas Pelanggaran HAM
Penegakan HAM melalui penindakan antara lain dilakukan dalam
bentuk upaya-upaya sebagai berikut ;
1) Pelayanan,
konsultasi, pendampingan dan advokasi bagi masyarakat.
2) Penerimaan
pengaduan dari korban pelanggaran HAM.
3) Investigasi,
yaitu pencarian data, informasi dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa
ditengah masyarakat (pelanggaran HAM).
2.3 Pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM)
1) Pengertian
pelanggaran HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan atau
kelompok orang termasuk aparat Negara, baik yang sengaja maupun tidak disengaja
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut Hak
Asasi Manusia yang dijamin oleh UU. Jika tidak, maka akan dikhawatirkan tidak
akan memperoleh peenyelesaikan hukum yang adil dan benar berdasarkan hukum yang
berlaku (pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang hukum ).
2) Faktor
penyebab terjadinya pelanggaran HAM
· Masih
belum adanya kesepahaman pada tataran konsep HAM antara paham yang memandang
HAM bersifat universal dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham
HAM berbeda dengan bangsa lain.
· Kurang
berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum, seperti polisi, jaksa dan
pengadilan.
· Pemahaman
belum merata tentang HAM.
5 Makna Persamaan
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Persamaan kedudukan warga negara merupakan terciptanya sebuah
kehidupan bermasayarakat yang saling menghargai, menghormati antara satu dengan
yang lainnya. Tanpa membedakan antara suku, agama, ras dan golongan. Sebab di
negara indonesia ini khususnya terdapat bermacam etnis dan budaya serta agama
yang mungkin saja terjadi kesalahpahaman hingga menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAM. (baca juga: Jenis jenis pelanggaran HAM
dan contohnya). Berikut adalah
beberapa makna persamaan kedudukan warga negara :
Persamaan Hukum dan
Pemerintahan
·
Jaminan
kosntitusi dalam UUD 1945
Seorang warga negara dijamin kehidupannya dalam konstitusi
negara, baca: Peran konstitusi dalam negara demokrasi. Konstitusi adalah
segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan dan hal tersebut telah
tencantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku, baca
juga: Manfaat
UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga serta bangsa dan negara dan Peran
konstitusi dalam negara demokrasi. Yang
kemudian diterapkan pada perundangan yang lebih spesifik guna menjaga
stabilitas bangsa dan negara beserta warganya. baca juga: Hubungan Negara
dengan Warga Negara.
·
Jaminan
Konstitusi dalam Pancasila
Dalam sila sila Pancasila telah dengan jelas diuraikan tentang
jaminan persamaan warga negara dalam segi aspek kehidupan masyarakat
dalam berbangsa dan bernegara.
1. Sila Ke 1 : Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna bahwa
Negara menjunjung tinggi sebuah kebebasan dalam beragama ditengah kemajemukan
bangsa.
2. Sila Ke 2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab, menegaskan sebuah
hubungan kemanusiaan haruslah adil dan juga beradab antar sesama dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Sila Ke 3 : Persatuan Indonesia, Indonesia terdiri dari berbagai
suku bangsa dan budaya yang beragam namun tetap memiliki jiwa persatuan.
4. Sila Ke 4 : Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, Warga negara memiliki jaminan mendapatkan hak dan
kewajiban yang telah ditentukan melalui perwakilan di dalam lembaga negara.
Baca juga: Tugas dan fungsi DPR.
5. Sila Ke 5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat idnonesia,
Segenap warga negara memiliki hak secara penuh untuk memperoleh keadilan dalam
berbagai segi kehidupan.
·
Jaminan
Hukum dan Pemerintahan
Setiap warga negara memiliki persamaan hak dan kewajiban dalam
segi hukum dan pemerintahan. Hak dalam berpartisipasi dalam berpolitik, dan
dalam Pemilihan Umum (Baca juga: Sistem pemilu di Indonesia). Hak dalam
mendapatkan kepastian Hukum(baca juga: Cara
menanamkan kesadaran hukum pada warga negara).
Persamaan Sosial Budaya
dan Pendidikan
Indonesia yang merupakan negara kesatuan yang memiliki
semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan memegang adat budaya ketimuran yang penuh tata krama.
Persamaan kedudukan warga negara dalam sosial budaya meliputi kesamaan hak
warga negara disegala bidang. Terutama bidang pendidikan, kebudayaan, dan
sosial. Baca juga: 5 Fungsi Kebudyaan Bagi Masyarakat
·
Jaminan
Pendidikan
Setiap
warga negara mempunyai hak dalam mendapat pendidikan. Persamaan hak di bidang
pendidikan ini terurai dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “Hak
warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Tanpa
kecuali, setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengembangan ilmu dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”, juga pada pasal 31 ayat (2) yang
bunyinya,”Kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara”.
(Baca juga:Peran akhlak dalam membentk karakter bangsa, Membangun karakter
bangsa)
·
Jaminan
Kebudayaan
Bermacam macam suku bangsa dan bahasa yang ada di Indonesia,
semuanya memiliki persamaan hak untuk dilindungi secara konstitusi agar
nilai-nilai keluhurannya tetap terjaga dan dilestarikan. Persamaan antar
warga dalam mengembangkan seni dan budaya
·
Jaminan
Sosial
Negara
mempunyai kewajiban yang lain dalam upaya memenuhi persamaan kedudukan warga
negara dalam kepentingan sosial. Seperti yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 1
UUD 1945 – Hak
warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara
oleh negara. Masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara
melalui suatu sistem jaminan sosial.
Persamaan HAM
Hak asasi manusia atau lebih sering disebut HAM, ialah hak yang
paling mendasar dalam kehidupan seorang warga negara yang merupakan hak yang
bahkan dunia pun mengakuinya. Hak untuk hidup secara aman dan bebas dalam
menentukan keyakinan beragama merupakan salah satunya, dan bila mendapatkan
tekanan dari individu maupun organisasi dan atau bahkan pemerintah maka ia
dapat menuntutnya haknya.(baca juga: Hubungan
demokrasi dan HAM di Indonesia).
5 Makna Persamaan
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Persamaan kedudukan warga negara merupakan terciptanya sebuah
kehidupan bermasayarakat yang saling menghargai, menghormati antara satu dengan
yang lainnya. Tanpa membedakan antara suku, agama, ras dan golongan. Sebab di
negara indonesia ini khususnya terdapat bermacam etnis dan budaya serta agama
yang mungkin saja terjadi kesalahpahaman hingga menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAM. (baca juga: Jenis jenis pelanggaran HAM
dan contohnya). Berikut adalah
beberapa makna persamaan kedudukan warga negara :
Persamaan Hukum dan
Pemerintahan
·
Jaminan
kosntitusi dalam UUD 1945
Seorang warga negara dijamin kehidupannya dalam konstitusi
negara, baca: Peran konstitusi dalam negara demokrasi. Konstitusi adalah
segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan dan hal tersebut telah
tencantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku, baca
juga: Manfaat
UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga serta bangsa dan negara dan Peran
konstitusi dalam negara demokrasi. Yang
kemudian diterapkan pada perundangan yang lebih spesifik guna menjaga
stabilitas bangsa dan negara beserta warganya. baca juga: Hubungan Negara
dengan Warga Negara.
·
Jaminan
Konstitusi dalam Pancasila
Dalam sila sila Pancasila telah dengan jelas diuraikan tentang
jaminan persamaan warga negara dalam segi aspek kehidupan masyarakat
dalam berbangsa dan bernegara.
1. Sila Ke 1 : Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna bahwa
Negara menjunjung tinggi sebuah kebebasan dalam beragama ditengah kemajemukan
bangsa.
2. Sila Ke 2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab, menegaskan sebuah
hubungan kemanusiaan haruslah adil dan juga beradab antar sesama dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Sila Ke 3 : Persatuan Indonesia, Indonesia terdiri dari berbagai
suku bangsa dan budaya yang beragam namun tetap memiliki jiwa persatuan.
4. Sila Ke 4 : Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, Warga negara memiliki jaminan mendapatkan hak dan
kewajiban yang telah ditentukan melalui perwakilan di dalam lembaga negara.
Baca juga: Tugas dan fungsi DPR.
5. Sila Ke 5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat idnonesia,
Segenap warga negara memiliki hak secara penuh untuk memperoleh keadilan dalam
berbagai segi kehidupan.
·
Jaminan
Hukum dan Pemerintahan
Setiap warga negara memiliki persamaan hak dan kewajiban dalam
segi hukum dan pemerintahan. Hak dalam berpartisipasi dalam berpolitik, dan
dalam Pemilihan Umum (Baca juga: Sistem pemilu di Indonesia). Hak dalam
mendapatkan kepastian Hukum(baca juga: Cara
menanamkan kesadaran hukum pada warga negara).
Persamaan Sosial Budaya
dan Pendidikan
Indonesia yang merupakan negara kesatuan yang memiliki
semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan memegang adat budaya ketimuran yang penuh tata krama.
Persamaan kedudukan warga negara dalam sosial budaya meliputi kesamaan hak
warga negara disegala bidang. Terutama bidang pendidikan, kebudayaan, dan
sosial. Baca juga: 5 Fungsi Kebudyaan Bagi Masyarakat
·
Jaminan
Pendidikan
Setiap
warga negara mempunyai hak dalam mendapat pendidikan. Persamaan hak di bidang
pendidikan ini terurai dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “Hak warga
negara untuk mendapatkan pendidikan. Tanpa
kecuali, setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengembangan ilmu dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”, juga pada pasal 31 ayat (2) yang
bunyinya,”Kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara”.
(Baca juga:Peran akhlak dalam membentk karakter bangsa, Membangun karakter
bangsa)
·
Jaminan
Kebudayaan
Bermacam macam suku bangsa dan bahasa yang ada di Indonesia,
semuanya memiliki persamaan hak untuk dilindungi secara konstitusi agar
nilai-nilai keluhurannya tetap terjaga dan dilestarikan. Persamaan antar
warga dalam mengembangkan seni dan budaya
·
Jaminan
Sosial
Negara
mempunyai kewajiban yang lain dalam upaya memenuhi persamaan kedudukan warga
negara dalam kepentingan sosial. Seperti yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 1
UUD 1945 – Hak
warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara
oleh negara. Masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara
melalui suatu sistem jaminan sosial.
Persamaan HAM
Hak asasi manusia atau lebih sering disebut HAM, ialah hak yang
paling mendasar dalam kehidupan seorang warga negara yang merupakan hak yang
bahkan dunia pun mengakuinya. Hak untuk hidup secara aman dan bebas dalam
menentukan keyakinan beragama merupakan salah satunya, dan bila mendapatkan
tekanan dari individu maupun organisasi dan atau bahkan pemerintah maka ia
dapat menuntutnya haknya.(baca juga: Hubungan
demokrasi dan HAM di Indonesia).
Persamaan Kedudukan dalam
Ekonomi
Setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian penghidupan
yang layak seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Negara berkewajiban untuk
menyediakan lapangan pekerjaan kepada setiap warga negara. Kemiskinan adalah
tanggung jawab negara agar dapat menekan bahaya akibat jika tidak ada keadilan
dalam bermasyarakat khususnya dalam ekonokmi. Dan negara pun mengatur setiap
hal yang berhubungan dengan segala kebijakan ekonomi agar tidak terjadi
monopoli ekonomi.
Persamaan Kedudukan dalam
Pertahanan dan Bela Negara
Semua warga negara memiliki persamaan kedudukan di sebuah negara
dalam menjaga keamanan. Yang pada hakikatnya ancaman yang ditujukan pada suatu
negara sudah pasti mengancam warga negara, dan begitu pun sebaliknya.
Sishankamrata merupakan sistem yang dianut oleh negara Republik Indonesia, yang
merupakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sistem pertahanan ini
melibatkan segenap lapisan mayarakat yang telah dipersiapkan secara sistematis
oleh pemerintah. Guna menjaga kedaulatan, keutuhan serta keamanan bangsa dan
negara beserta segala hal didalamnya.
Makna persamaan kedudukan warga negara adalah bahwa setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama dalam konstitusi dan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh negara tanpa terkecuali. Persamaan tersebut bahkan
berulang disebutkan dalam UUD 1945. Partisipasi warga negara dalm pembangunan
bangsa dan negara dalam berbagai aspek kehidupan pun diperlukan. Dan negara
pun bertanggunng jawab penuh dalam hal pemenuhan segala hak pada setiap
warga negara. Dari segi hukum, HAM, pendidikan, sosial budaya dan juga perekonomian.
Dalam memaknai makna persamaan kedudukan warga negara diharapkan
setiap warga negara mampu bertindak dan bersikap terbuka pada sebuah perbedaan.
Sebab negara Republik Indonesi memiliki beragam suku, adat, ras dan agama
(SARA). Karenanya mampu bertindak dan berprilaku positif sangat diharapkan agar
dapat tercipta sebuah keamanan serta stabilitas dalam bangsa dan negara.
Pengertian hubungan
internasional
Hubungan
internasional adalah interaksi antarbangsa yang bersifat global atau interaksi
manusia sebagai representasi bangsa melampaui batas-batas negara. Interaksi
yang berlangsung sejatinya adalah interaksi antar manusia, namun terjadi dalam
konteks hubungan formal antar bangsa. Ini adalah definisi umum yang cukup
sering diajarkan.
Pengertian
yang lebih akademis tentu saja terletak dalam studi-studi mengenai hubungan
internasional itu sendiri. Studi Internasional atau Global
Studies adalah beberapa nama departemen
akademik yang substansinya mengajarkan tentang hubungan internasional.
Kita bisa mendefinisikan apa itu hubugan internasional dengan
cara mengidentifikasi apa yang dipelajari dalam kelas hubungan internasional.
Beberapa pakar telah mengusulkan pengertiannya sebagai berikut:
Trevor Taylor (1979) mengatakan bahwa hubungan internasional merupakan
sebuah disiplin ilmu yang mencoba menjelaskan tentang aktivitas politik lintas
batas negara.
Seymon Brown (1988) berpendapat bahwa hubungan internasional sebagai
studi tentang pola tindakan dan reaksi antara negara-negara berdaulat
sebagaimana direpresentasikan oleh elit pemerintahnya.
Joseph Ola (1999) mendefinisikan hubungan internasional sebagai studi
tentang segala bentuk interaksi antarbangsa dalam sebuah sistem internasional.
Ketiga definisi di atas menunjukan kemiripan satu sama lain.
Studi internasional mempelajari pola hubungan antar bangsa. Konteks yang lebih
relevan dipelajari di sini adalah politik. Interaksi berlangsung antar elit
politik yang merupakan representasi dari pemerintah suatu negara yang menjalin
hubungan.
Sampai di sini kita sudah bisa memahami pengertiannya dan apa
yang dipelajari dalam studi internasional. Sekali lagi, pengertian yang
disampaikan di atas baru merupakan gambaran untuk pemahaman umum saja. Untuk
pengetahuan yang lebih spesifik, kita perlu meninjau pola hubungannya.
Konsep dan pola hubungan
internasional
Pola
penjajahan, yaitu hubungan antarabangsa dalam bentuk
eksploitasi dan dominasi antara negara yang menjajah dan yang dijajah. Pola
hubungan ini timbul sebagai akibat sistem kapitalisme yang rakus. Nagara
menjajah negara lain untuk kepentigan ekonomi dan geopolitik. Penguasaan
wilayah dalam rangkan mengejar kekayaan adalah inti dari kolonialisme.
Pola
ketergantungan, yaitu hubungan antarbangsa
dimana nasib negara yang satu bergantung pada kebijakan negara yang lain. Pola
ini biasanya terjadi dalam hubungan antara negara maju dan negara berkembang,
antara negara dunia pertama dan negara dunia ketiga, antara negara di utara dan
di selatan, dimana negara yang lebih miskin diberi pinjaman modal oleh negara
yang lebih kaya. Timbullah ketergantungan dari negara kaya.
Pola
sederajat, yaitu hubungan antarbangsa yang egaliter
dan dilakukan dalam rangka mencapai tujuan bersama. Dalam hubungan ini, tidak
ada negara yang lebih superior atau inferior. Pihak-pihak yang menjalin
hubungan menghendaki kesejahteraan bersama. Pola hubungan ini biasanya
terbentuk dari hubungan negara-negara yang se-level atau se-nasib.
Dari
ketiga pola tersebut, pola ketiga merupakan tipe ideal yang didorong menjadi
pola dominan dalam hubungan internasional era kontemporer. Pola ekstrim seperti
ketergantungan dan penjajahan terus didorong untuk dihapuskan dari muka bumi.
Namun demikian, pada kenyataannya, hubungan egaliter tidak pernah sepenuhnya egaliter.
Selama levelnya tidak ekstrim, pola hubungan internasional bisa dianggap
sederajat.
Sarana hubungan internasional
Dari
pola, kita menuju ke sarana hubungan internasional. Terdapat setidaknya empat
sarana yang sering disebutkan dalam global studies, diantaranya:
Diplomasi,
yaitu sarana hubungan antarbangsa untuk memperjuangkan politik nasional dalam
konteks hubungan antarbangsa. Dalam diplomasi, daya dan upaya dikerahkan untuk
mencapai tujuan nasional. Dalam hubungannya dengan bangsa lain, diplomasi
diselenggarakan dengan terlebih dahulu mengidentifikasi apakah kepentingan
nasional suatu bangsa sejalan atau bertentangna dengan kepentingan bangsa lain.
Proses diplomasi bisa berujung kesepakatan, kesepakatan melalui sinergi atau
syarat, atau bisa pula ketidaksepakatan.
Propaganda,
yaitu usaha sistematis yang dilakukan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan
tindakan kelompok demi memenuhi kepentingan masyarakat ketimbang pemerintahnya.
Propaganda tidak dilakukan untuk mensinergikan kepentingan yang bertentangan.
Dengan kata lain, kepentingan yang menjadi tujuan final adalah kepentingan
pihak yang melakukan propaganda.
Perdagangan,
yaitu sarana hubungan antarbangsa yang dilibatkan untuk memperoleh keuntungan
ekonomi antara pihak-pihak yang berhubungan. Perdagangan internasional umumnya
muncul karena ketidakmampuan negara untuk memproduksi dan mengonsumsi semua
kebutuhan negaranya sendiri. Kerjasama dalam bentuk perdagangan merupakan
solusi praktis sekaligus problematis karena beresiko menciptakan ketimpangan
dan ketergantungan.
Militer,
yaitu sarana hubungan antarbangsa melalui latihan kemiliteran bersama dalam
rangka memperkuat pertahanan negara-negara yang terlibat diplomasi. Latihan
militer bersama juga merupakan wujud adanya kesepakatan untuk mengantisipasi
serangan yang mungkin melanda salah satu pihak. Apabila salah satu pihak
diserang, maka pihak lain membantu. Bantuan bisa berupa serdadu yang diturunkan
atau suplai peralatan kemiliteran.
Dari
beberapa pola dan sarana yang sudah disampaikan di atas, kita sudah bisa
menerka bahwa hubungan internasional dilakukan karena memiliki arti penting
bagi pihak-pihak yang terlibat. Apa saja arti penting dilakukannya hubungan dan
kerja sama internasional?
Makna hubungan internasional
Pada
prinsipnya, hubungan antarbangsa timbul karena kebutuhan. Mirip dengan
interaksi sosial yang timbul karena kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial.
Beberapa poin berikut ini merupakan hasil identifikasi Sosiologis.com tentang
makna atau arti penting hubungan internasional. Makna hubungan internasional
antara lain:
·
Menjamin
kelangsungan hidup bangsa ditengah kehadiran bangsa-bangsa lain.
·
Membangun
solidaritas dan sikap menghargai antarbangsa.
·
Memberi
peluang untuk berpartisipasi dalam rangka mewujudkan dan menjaga perdamaian
dunia.
·
Membuka
peluang untuk membantu bangsa-bangsa lain yang tertindas.
·
Membuka
hubungan dengan bangsa-bangsa lain yang mau membantu ketika negara kita
ditindas.
·
Menyelesaikan
konflik antarnegara.
·
Memposisikan
bangsa secara strategis ditengah pergaulan dengan bangsa lain.
Dari
beberapa poin di atas, kita identifikasi bahwa negara yang tidak menjalin
hubungan internasional dengan negara lain akan cenderung terkucil atau
terisolasi. Namun demikian, jika para diplomat suatu negara tidak punya posisi
tawar yang strategis, negara yang diwalikinya berpotensi didominasi oleh negara
lain.
Di era
globalisasi, hubungan internasional semakin mendapatkan panggung. Kini
negara-bangsa hidup dalam kondisi saling bergantung dengan negara lain. Negara
penghasil ponsel butuh pasar untuk menjual produknya atau perekonomiannya
akan collapse. Negara-bangsa saat ini hidup
dalam sistem internasional dengan pola saling ketergantungan.
Persamaan Kedudukan dalam
Ekonomi
Setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian penghidupan
yang layak seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Negara berkewajiban untuk
menyediakan lapangan pekerjaan kepada setiap warga negara. Kemiskinan adalah
tanggung jawab negara agar dapat menekan bahaya akibat jika tidak ada keadilan
dalam bermasyarakat khususnya dalam ekonokmi. Dan negara pun mengatur setiap
hal yang berhubungan dengan segala kebijakan ekonomi agar tidak terjadi
monopoli ekonomi.
Persamaan Kedudukan dalam
Pertahanan dan Bela Negara
Semua warga negara memiliki persamaan kedudukan di sebuah negara
dalam menjaga keamanan. Yang pada hakikatnya ancaman yang ditujukan pada suatu
negara sudah pasti mengancam warga negara, dan begitu pun sebaliknya.
Sishankamrata merupakan sistem yang dianut oleh negara Republik Indonesia, yang
merupakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sistem pertahanan ini
melibatkan segenap lapisan mayarakat yang telah dipersiapkan secara sistematis
oleh pemerintah. Guna menjaga kedaulatan, keutuhan serta keamanan bangsa dan
negara beserta segala hal didalamnya.
Makna persamaan kedudukan warga negara adalah bahwa setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama dalam konstitusi dan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh negara tanpa terkecuali. Persamaan tersebut bahkan
berulang disebutkan dalam UUD 1945. Partisipasi warga negara dalm pembangunan
bangsa dan negara dalam berbagai aspek kehidupan pun diperlukan. Dan negara
pun bertanggunng jawab penuh dalam hal pemenuhan segala hak pada setiap
warga negara. Dari segi hukum, HAM, pendidikan, sosial budaya dan juga perekonomian.
Dalam memaknai makna persamaan kedudukan warga negara diharapkan
setiap warga negara mampu bertindak dan bersikap terbuka pada sebuah perbedaan.
Sebab negara Republik Indonesi memiliki beragam suku, adat, ras dan agama
(SARA). Karenanya mampu bertindak dan berprilaku positif sangat diharapkan agar
dapat tercipta sebuah keamanan serta stabilitas dalam bangsa dan negara.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Dibawah ini merupakan fungsi perwakilan diplomatik luar negeri
berdasarkan dengan konvensi Wina tahun 1961, Pasal 3 pada ayat (1).
- Untuk mewakili kepentinan negara sebagai pengirim
pada negara penerima.
- Untuk melindungi kepentingan negara sebagai pengirim
maupun warga negaranya pada negara penerima.
- Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari
pihak negara penerima.
- Untuk memberi laporan secara berkala mengenai
kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu
pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.
- Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara
dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan &
kebudayaan.
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa
berbentuk Keduataan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada
suatu negara tertentu serta perutusan tetap RI. Mengenai tugas pokok dari
perwakilan diplomatik diantaranya.
- Negoisasi, ialah melakukan perundingan bersama
kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia di
tempatkan.
- Proteksi, ialah melindungi kepentingan negara dengan
warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.
- Representasi, ialah melakukan protes, melaksanakan
penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili
kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.
- Pengertian Observasi, ialah memberi keterangan
terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa
mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.
- Persahabatan ialah untuk meningkatkan interaksi
persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang
ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan & teknologi.
Seorang diplomat ketika menjalankan tugasnya berada di luar negeri
juga harus menjauhkan diri terhadap kegiatan yang berbau mencampuri urusan
negara penerimanya. Jika di langgar seorang diplomat, maka negara diplomat bisa
menyatakan jika diplomat tersebut menjadi persona nongrata. Itu artinya
diplomat harus meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum
internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.
Kekebalan diplomatik seorang diplomat diantaranya:
- Memiliki kebebasan terhadap jangkauan hukum yang
telah berlaku pada negara penerima.
- Adanya jaminan keamanan untuk jiwa, istri, anak
maupun harta bendanya.
- Memiliki kebebasan untuk penggeledahan dari gedung
kedutaan maupun tempat tinggalnya.
- Adanya kebebasan untuk mengadakan komunikasi
menggunakan kata sandi
- Adanya kebebasan dalam membayar pajak.
- Memiliki kebebasan untuk mengibarkan bendera
kedutaan tempatnya tinggalnya, serta kebebasan pada pemeriksaan polisi.
Peranan Perwakilan Diplomatik
Pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui
perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing masing negara pembuat
perjanjian. Peran yang di miliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan
hubungan antar bangsa. Semua kegiatan hubungan antar bangsa atau antar negara
intinya ialah diplomasi, yakni usaha memelihara hubungan diantara negara
negara. Aktifitas diplomasi dilaksanakan para diplomat, yakni orang-orang yang
mewakili secara resmi sebuah negara pada hubungan resmi negara satu dengan
negara lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi
menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.
Duta Besar (Ambasador)
Duta besar ataupun ambasador akan memimpin kedutaan besar dari
negaranya yang ada pada jalur luar negeri. Biasanya kantor kedutaan
berkedudukan di wilayah ibu kota yang memiliki hubungan internasional dengan
bangsanya. Duta besar tersebut diangkat oleh kepala negara. Kemudian jabatan
duta besar juga termasuk tingkat tertinggi pada perwakilan diplomatik. Selain
itu, duta besar juga punya kuasa penuh yang luar biasa, dengan begitu bisa
berhubungan dengan pihak kepala negara tempat dirinya ditugaskan. Adapun duta
besar yang telah diangkat sebagai ketua perwakilan asing dinamakan dengan doyen.
Duta (Gerzant)
Berikutnya adalah duta (gerzant) yang merupakan pemimpin kedutaan
dari negara pengirim maupun negara penerima yang tingkatannya lebih rendah
daripada negara lain yang saling mengirim duta besar. Sementara itu, duta juga
berkaitan dengan kepala negara yang telah ditugaskan.
Menteri Residen
Yang dimaksud dengan menteri residen ialah perwakilan diplomatik
yang telah dianggap bukanlah wakil pribadi dari kepala negara serta hanya
mengurus persoalan negara. Pihak menteri residen juga tidak memiliki hak untuk
mengadakan pertemuan bersama kepala negara dimanapun dirinya bertugas.
Kuasa Usaha (Charge D’affaires)
Kuasa usaha adalah kuasa yang dikirim oleh negara pengirim pada
menteri luar negeri di negara penerima. Sebab itulah dia berhubungan dengan
pihak kepala negara penerima Cuma melalui pihak menteri luar negeri saja.
Perwakilan diplomatik juga sebagai alat dan sarana paling penting dalam
memperlancar hubungan internasional.
Para perwakilan diplomatik juga bertindak sebagai nama negara pengirim. Untuk
melaksanakan tugasnya, para perwakilan diplomatik memerlukan adanya hak-hak
tertentu, disamping fasilitas-fasilitas tertentu.
Pihak staf perwakilan didalam sebagai anggota dari staf perwakilan
ataupun kedutaan sangat penting khususnya tentang hal yang harus dilaksanakan
sebagai pelaksana tugas politik luar negeri serta hubungan antar bangsa. Bagi
setiap kedutaan telah dilengkapi oleh tenaga-tenaga ahli, yakni:
- Atase, misalnya atase perekonomian, atase kebudayaan
dan pendidikan, atase militer maupun atase lainnya.
- Staf diplomatik, misalnya staf administrasi &
staf teknik, staf pelayanan maupun gedung perwakilan diplomatik.
Semua tenaga-tenaga ahli tersebut menjungjung tugas yang menjadi misi
perwakilan diplomatik untuk mengembangkan kepentingan pemerintahannya yang
berada di luar negeri.
Hal hal tersebut tak hanya untuk meningkatkan hubungan
persahabatan saja, namun juga untuk kepentingan melindungi kepentingan negara
asal di negara penerima. Pengembangan atau peningkatan tersebut juga sebagai
bentuk tugas bersama-sama yang disertai misi khusus didalamnya. Untuk
melaksanakan peranan itu, maka dikenal 4 bentuk diplomasi, yakni diplomasi
politik, sosial-budaya serta penerangan ekonomi maupun hukum.
Pengertian Organisasi Internasional
Ada Banyak Tokoh Hukum
Yang Memberikan Pendapat Tentang Pengertian Organisasi Internasional. Beberapa
Di Antaranya Sebagai Berikut.
1. D.W. Bowett
Menurut D.W. Bowett Menyatakan Bahwa Organisasi Internasional Ialah Organisasi
Permanen (Misalnya Di Bidang Postel Atau Administrasi Kereta Api) Yang
Didirikan Atas Dasar Suatu Traktat Yang Lebih Sifatnya Multilateral Daripada
Yang Bersifat Bilateral Dan Dengan Kriteria Tujuan Tertentu.
2. N.A. Maryam Green
Menurut N.A. Maryam Green Menyatakan Bahwa Organisasi Internasional
Ialah Organisasi Yang Dibentuk Yang Berdasarkan Suatu Perjanjian Ketika
Tiga Atau Lebih Negara Menjadi Peserta.
3. Boer Mauna
Menurut Boerma Mauna Menyatakan Bahwa Organisasi Internasional Ialah Suatu
Perhimpunan Negara-Negara Yang Merdeka Dan Berdaulat Yang Bertujuan Untuk
Mencapai Kepentingan Bersama Melalui Organ-Organ Dari Perhimpunan Itu Sendiri.
4. J. Pariere Mandalangi
Menurut J. Pariere Mandalangi Menyatakan Bahwa Organisasi Internasional
Ialah Organisasi Yang Dibentuk Yang Berdasarkan Suatu Perjanjian Tertulis
Yang Dilakukan Oleh Sekurang-Kurangnya Tiga Negara Atau Pemerintah Maupun
Organisasi-Organisasi Internasional Yang Sudah Ada.
Itulah Beberapa
Pendapat Tentang Pengertian Organisasi Internasional. Berdasarkan Pendapat
Tersebut Bisa Disimpulkan Bahwa Organisasi Internasional Pada Umumnya Lahir
Berdasarkan Perjanjian Internasional Yang Bersifat Multilateral.
Macam-Macam Organisasi Internasional
Di Dunia Ini Ada
Banyak Organisasi Internasional. Contohnya ASEAN, Konferensi Asia Afrika (KAA),
Dan PBB. Setiap Organisasi Tersebut Memiliki Tujuan Masing-Masing.
Walaupun Demikian, Organisasi-Organisasi Tersebut Sama-Sama Berperan Dalam
Meningkatkan Hubungan Internasional. Berikut Ini Beberapa Macam Organisasi
Internasional
1. ASEAN
ASEAN Adalah Singkatan Dari Association Of South East Asia Nations. ASEAN
Ini Adalah Organisasi Internasional Yang Bersifat Regional, Yaitu Hanya
Beranggotakan Negara-Negara Asia Tenggara. ASEAN Lahir Pada Tanggal 8 Agustus
1967 Berdasarkan Deklarasi Bangkok.
ASEAN Memiliki Semboyan
Mitreka Satata Yang Terdiri Atas Penggalan Kata-Kata: Mitra Yang Berarti Teman
Atau Sahabat, Ika Yang Berarti Satu, Dan Satata Yang Berarti Sederajat. Dengan
Demikian, Semboyan Mitreka Satata Berarti Selalu Bersahabat Atau Bersahabat
Yang Sederajat. Semboyan Ini Sebagai Lambang Persatuan Untuk Membina Sebuah
Persahabatan Antarnegara-Negara Anggota ASEAN.
Peran ASEAN Dalam
Meningkatkan Sebuah Hubungan Internasional Tampak Dari Upaya Kerja Sama Yang
Dikembangkan Negara-Negara ASEAN. Upaya Kerja Sama Yang Dikembangkan
Negara-Negara ASEAN Ini Meliputi Bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Dan Budaya.
2. Konferensi Asia Afrika Dan Gerakan Non-Blok
Konferensi Asia Afrika (KAA) Di Bandung Adalah Proses Awal Lahirnya Geakan
Non-Blok (GNB). KAA Tersebut Diselenggarakan Pada Tanggal 18–24 April 1955 Dan
Dihadiri Oleh 29 Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan Dari Benua Asia Dan
Afrika Yang Baru Saja Mencapai Kemerdekaannya.
Lahirnya Konfrensi
Asia Afrika Dan Gerakan Non-Blok Dilatarbelakangi Oleh Beberapa Hal. Pertama, Suasana
Makin Meningkatnya Perjuangan Bangsa-Bangsa Terjajah Untuk
Mendapatkan Kemerdekaan Dan Usaha-Usaha Menggalang Persatuan Di Antara
Negara-Negara Merdeka. Kedua, Adanya Sebuah Perlombaan Pembuatan Senjata Modern
Antara Blok Barat (Amerika Serikat Dan Sekutunya) Dengan Blok Timur (Uni Soviet
Dan Sekutunya) Menyebabkan Situasi Dunia Saat Itu Diliputi Oleh Kecemasan
Akan Terjadi Perang Bom Atom.
Keadaan Yang Demikian
Mendorong Negara-Negara Berkembang Mencari Pemecahan Untuk Meredakan Ketegangan
Dunia Dan Memelihara Perdamaian Dunia. Tujuan Utama KAA Ialah Menciptakan
Perdamaian Dan Ketenteraman Hidup Bangsa-Bangsa Yang Ada Di Kawasan Asia
Afrika.
3. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
Perserikatan Bangsa-Bangsa Atau Disingkat PBB Secara Resmi Berdiri Pada Tanggal
24 Oktober 1945. Pemrakarsa Berdirinya PBB Ialah Presiden Amerika Serikat,
Franklin Delano Roosevelt Dan Perdana Menteri Inggris Sir Winston Churchill.
Kedua Tokoh Tersebut Pada Awalnya Mengadakan Sebuah Pertemuan Di Atas Kapal Di
Laut Atlantik Yang Menghasilkan Atlantic Charter (Piagam Atlantik) Pada Tanggal
14 Agustus 1941. Salah Satu Isi Piagam Tersebut Yiatu Adanya Cita-Cita
Untuk Menciptakan Perdamaian Dunia. Isi Piagam Itulah Yang Melandasi Lahirnya
PBB.
Sebagai
Upaya Mencapai Cita-Cita Perdamaian Dunia Maka Diselenggarakan Berbagai
Pertemuan Antarnegara Di Dunia Atau Berbagai Konferensi. Salah Satu Konferensi
Tersebut Ialah Konferensi San Francisco Yang Diselenggarakan Pada Tanggal
25 April–26 Juni 1945. Dalam Konferensi Ini, Wakil-Wakil Negara Barat Menerima
Pola Umum League Of Nations Atau Liga Bangsa-Bangsa (LBB) Dengan
Perubahan-Perubahan Dan Nama Baru, Yaitu United Nations Organizations (UNO)
Atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sekaligus Menyetujui Isi Piagam PBB.
Konferensi San Francisco Tersebut Diikuti Oleh 50 Negara, Yaitu 47 Negara
Penanda Tangan Declaration Of United Nations Ditambah Ukraina, Belarus, Dan
Argentina.
Adapun
Badan Khusus PBB Antara Lain Sebagai Berikut.
- FAO (Food And Agriculture Organization) Yaitu Organisasi Pangan Dan
Pertanian.
- GATT (General Agreement On Tariff And Trade) Yaitu Persetujuan Umum
Tarif Dan Perdagangan.
- IAEA (International Atomic Energy Agency) Yaitu Badan Tenaga Atom
Internasional.
- IBRD (International Bank Of Recontruction And Development) Yaitu Bank Rekonstruksi
Dan Pembangunan Internasional.
- ICAO (International Civil Aviation Organization) Yaitu Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional.
- IDA (International Development Association) Yaitu Perhimpunan
Pembangunan Sipil Internasional.
- IFC (International Finance Corporation) Yaitu Koperasi Keuangan
Internasional.
- ILO (International Labour Organization) Yaitu Organisasi
Perburuhan Internasional.
- IMCO (Intergovernment Maritime Consultative Organization) Yaitu Organisasi
Konsultasi Maritim Antarpemerintah.
- IMF (International Monetary Fund) Yaitu Lembaga Dana
Internasional.
- ITU (International Telecomunication Union) Yaitu Uni Telekomunikasi
Internasional.
- UNCTAD (United Nations Conference On Trade And Development) Yaitu Konferensi
Perdagangan Dan Pembangunan PBB.
- UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural
Organization) Yaitu
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Dan Kebudayaan.
- UNICEF (United Nations Children’s Fund) Yaitu Organisasi
Perserikatan Bangsa- Bangsa Yang Khusus Menangani Masalah Anak-Anak.
- UNDP (United Nations Development Programme) Yaitu Program Pembangunan
PBB.
- UNHCR (United Nations High Commisioner For Refuges) Yaitu Komisi Tinggi PBB
Urusan Pengungsian.
- WHO (World Health Organization) Yaitu Organisasi
Kesehatan Internasional.
Tujuan Organisasi Internasional
Tujuan Organisasi
Internasional Bisa Dibedakan Menjadi Dua, Yaitu Tujuan Umum Dan Tujuan Khusus.
Tujuan Umum Ialah Tujuan Yang Ingin Dicapai Oleh Setiap Organisasi
Internasional Pada Umumnya. Tujuan Khusus Ialah Tujuan Spesifik Yang Ingin
Dicapai Oleh Tiap-Tiap Tipe Organisasi Internasional.
Tujuan Umum Organisasi
Internasional Seperti Berikut.
- Untuk Mewujudkan Dan Memelihara
Perdamaian Dunia, Serta Keamanan Internasional Dengan Berbagai Variasi
Cara Yang Dipilih Oleh Organisasi Internasional Yang Bersangkutan Di
Antara Cara Dan Upaya Yang Disediakan Hukum Internasional.
- Mengatur Serta Untuk
Meningkatkan Kesejahteraan Dunia Maupun Negara Anggota, Melalui Berbagai
Cara Yang Dipilih Dan Sesuai Dengan Organisasi Internasional Yang
Bersangkutan.
Tujuan Khusus
Organisasi Internasional Untuk Menjadikan Organisasi Internasional Sebagai
Wadah, Forum, Atau Alat Untuk Mencapai Suatu Tujuan Bersama Yang Merupakan
Karakteristik Tiap-Tiap Organisasi.
A. PENGERTIAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Dalam menjalin suatu hubungan
internasional, negara yang terlibat harus membuat suatu perjanjian untuk
membatasi hubungan tersebut. Dalam hal ini banyak proses yang harus dilalui
untuk membuat suatu perjanjian internasional, lalu apa pengertian dari perjanjian
internasional sebenarnya? Berikut adalah pengertian perjanjian internasional
menurut para ahli.
a. Oppenheimer-Leuterpacht
Perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara
pihak-pihak yang mengadakannya.
b. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian
internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek
hukum internasional dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga
negara-negara.
c. Mochtar Kusumaatmadja, SH.
LL.M.
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat
dari hukum-hukum tertentu.
d. Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk
mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Artinya, perjanjian internasional
mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
Ditinjau dari segi norma yang
berlaku, harusnya setiap negara yang telah melakukan perjanjian wajib
mempertanggung jawabkan hasil dari perjanjian dan tidak melanggarnya.
e. Academy Of Science Of USSR
Perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih
negara-negara mengenai pemantapan, perubahan, atau pembatasan daripada hak dan
kewajiban mereka secara timbal balik.
e. Menurut UU no.24 tahun 2004
Perjanjian Internasional adalah
perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional
yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
B. KLASIFIKASI PERJANJIAN
INTERNASIONAL
a. Berdasarkan Subjeknya
§ Perjanjian yang disepakati oleh banyak negara merupakan subjek
hukum Internasional
§ Perjanjian antar banyak negara dan Subjek Hukum internasional
lainnya
§ Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara,
contohnya antar organisasi internasional
b. Berdasarkan Isinya
§ Perjanjian dari Segi Politis seperti pakta pertahanan dan
kedamaian
§ Perjanjian dari Segi Ekonomi seperti bantuan keamanan
§ Perjanjian dari Segi Batas Wilayah seperti Laut teritorial
§ Perjanjian dari Segi Hukum seperti status kewarganegaraan
§ Perjanjian dari Segi Kesehatan, seperti penanggulangan wabah
penyakit
c. Berdasarkan Proses/tahapan
Pembentukannya
§ Perjanjian yang bersifat penting yaitu yang dibuat melalui proses
perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
§ Perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu yang dibuat melalui
perundingan dan penandatanganan.
d. Berdasarkan Fungsinya
§ Perjanjian yang membentuk Hukum, yaitu suatu perjanjian yang
meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara
kesuluruhan yang bersifat multilateral dan biasanya terbuka bagi pihak ketiga.
§ Perjanjian yang bersifat khusu, yaitu perjanjian yang menimbulkan
hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.
D. TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Dalam membuat perjanjian
internasional, negara yang menjalin kerjasama harus melewati tahapan-tahapan
tertentu sebagai berikut :
a. Perundingan (negotiation)
Perundingan atau negosiasi
merupakan hal pertama yang harus dilakukan. Secara umum mungkin sahabat sudah
tau makna dari perundingan ini. Istilahnya seperti musyawarah untuk mencapai
suatu kesepakatan yang disetujui bersama.
Dalam melakukan perundingan
masing-masing negara dapat mengirimkan perwakilannya dengan menunjukkan surat
kuasa penuh. Jika sudah ada kesepakatan bersama menyangkut perjanjian ini maka
akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
b. Penandatanganan ( Signature)
Setelah dilakukan perundingan
akan ada proses penandatanganan. Biasanya proses ini dilakukan oleh menteri
luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang dalam perjanjian
multilateral (negara yang terlibat lebih dari 2 ) maka hasil kesepakatan
dianggap sah jika suara sudah mencapai 2/3 suara peserta yang hadir untuk
memberikan suara. Namun demikian perjanjian belum dapat diterapkan apabila
belum melalui tahap pengesahan (ratifikasi) oleh masing-masing negaranya.
c. Pengesahan (Ratification)
Proses yang terakhir sebelum
perjanjian itu berlaku adalah pengesahan atau ratifikasi. Suatu negara mengikatkan
diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang
berwenang di negaranya.
Ratifikasi perjanjian
internasional dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
§ Pengesahan Oleh badan Eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh
pemerintahan raja-raja absolut atau otoriter.
§ Pengesahan oleh Badan Legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
§ Pengesahan Campuran oleh Badan Eksekutif dan Legislatif (DPR dan
Pemenrintahan). Sistem ini merupakan yang paling banyak digunakan karena badan
eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu
perjanjian.
D. JENIS-JENIS PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Salah satu hasil dari hubungan
internasional adalah terbentuknya suatu perjanjian yang berlaku sampai batas
yang disepakati. Perjanjian ini dapat dilakukan di berbagai bidang kenegaraan.
Namun secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi perjanjian bilateral, dan
multilateral.
1. Perjanjian Bilateral
Perjanjian Bilateral adalah
kerjasama yang menyangkut kepentingan hubungan atar dua negara saja. Biasanya
perjanjian hubungan ini bersifat tertutup, artinya tidak di sebarluaskan secara
internasional.
Contoh kerjasama bilateral
Indonesia adalah perjanjian antara pemerintahan RI dengan RRC pada tahun 1955,
yaitu tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan.
2. Perjanjian Multilateral
Seperti namanya, perjanjian
multilateral adalah kerjasama lebih dari dua negara, hubungan internasional
seperti ini biasanya bersifat terbuka. Perjanjian ini bisa jadi tidak hanya
mengatur kepentingan negara-negara yang terlibat, namun juga kepentingan negara
lain yang bukan peserta dari perjanjian ini.
Contoh kerjasama multilateral
negara Indonesia adalah Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan Diplomatik.
Referensi :
§ Chotib, dkk. 2007. Kewarganegaraan 2. Jakarta : Jakarta :
Yudhistira Gahlia Indonesia.
§ Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI. Jakarta :
Erlangga.
§ Farida Maria Indriati .S. 2007. Ilmu Perundang-Undangan.
Yogyakarta : Kanisius.
A. Pengertian Hukum Internasional
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah
hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional
terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata
internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan
bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum
yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan
lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum
internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure
Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan
internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua
negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri
di dalamnya ”.
Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di
bentuk dari hubungan antara negara-negara”
Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di
masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai
satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.
Salah satu definisi yang lebih lengkap yang dikemukakan oleh para sarjana
mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny
Hyde :
“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang
sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus
ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam
hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu
dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan
fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau
negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu
atau individu-individu ;
b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu
dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut
paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)
Sejalan dengan definisi yang
dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional
sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara
dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara
satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh
gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional,
yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum
antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam
pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan
hukumnya.
Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi
satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang
berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.
B. Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional
Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu
pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu
Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku
bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah
hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih
dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian
juga dikenal sebagai Law of Nations (Inggris). (Kusumaatmadja, 1999 ; 4)
Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI,
yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri
perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul
negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial,
kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam kondisi semacam inilah
sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
hukum internasional. (Phartiana, 2003 ; 41)
Perkembangan hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya
tokoh kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan
Naturalis dan golongan Positivis.
Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum
bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang
berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal
sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan
prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh
terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de
Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6)
Sementara itu, menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar
negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan
mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara
negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan
kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques
Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la
Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain
yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek,
Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel
Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya
faktor-faktor penunjang, antara lain : (1) Setelah Kongres Wina 1815,
negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum
internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak dibuatnya
perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas,
peradilan dan arbitrase, (3). Berkembangnya perundingan-perundingan
multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
Di abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat,
karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara
baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar
negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan
dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di
berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang
dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4).
Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa
Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam
berbagai bidang. (Mauna, 2003; 7)
C. Sumber-sumber Hukum Internasional
Pada azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti
materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil
adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari
pembuatan hukum itu sendiri.
Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau
wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum
itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum
yang mengatur suatu masalah tertentu.
Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:
1. dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2. metode penciptaan hukum internasional;
3. tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat
diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum
internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat
umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh
negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah
diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.
(Phartiana, 2003; 197)
D.
Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung
hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari
kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang
sebagai subjek hukum internasional
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat
internasional, adalah:
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara,
kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum
internasional adalah:
a. penduduk yang tetap;
b. wilayah tertentu;
c. pemerintahan;
d. kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H.
Wolfe :
a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan
maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa
Bangsa ;
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan
tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO,
International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan
tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN),
Europe Union.
3. Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah
satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan
Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi
sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal
mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional,
yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin
oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang
dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di
banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing
wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun
menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red
Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
4. Tahta Suci /Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional
berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia
dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian
Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas
eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri,
walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara,
sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya
memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi
Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh
dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta
Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga
sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara.
(Phartiana, 2003, 125)
5. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri
suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan
urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut
bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di
luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap
yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum
pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan
dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat
pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut
pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai
pribadi atau subyek hukum internasional
6. Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan
hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu
semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa
konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin
mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang
mandiri.
8. Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan
hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta
yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan
organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan
multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional,
yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang
lingkup hukum internasional itu sendiri.
E. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum
internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua
sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum
nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai
hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam
lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau
ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional
suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling
berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu
adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar
negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding
dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum
internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
F. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam
hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi
mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den
Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat
(3) Piagan Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi
Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama
antar Negara. Deklarasi tersebut meminta agar “semua negara menyelesaikan
sengketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan
internasional dan keadilan tidak sampai terganggu”.
Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui
pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini
hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui
pengadilan dapat ditempuh melalui:
1. Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah
pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas
oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada
pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara
penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah
disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting
dalam arbitrase adalah :
(1). Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
(2). Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990;
211)
Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan
para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase.
Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar
anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang
terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan
yang dipilih dengan cara lain.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang
dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian
arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan
compromis (kompromi) yang memuat:
1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2. metode pemilihan panel arbitrase;
3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai
suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase
internasional, antara lain:
1. Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the
International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;
2. Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International
Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington
DC;
3. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial
Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;
4. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial
Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)
2. Pengadilan Internasional
Pada permulaan abad XX, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat internasional
untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanent, yaitu mulai dari
komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat sebelumnya dan
bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa.
Pasal 14 Liga Bangsa-Bangsa menugaskan Dewan untuk menyiapkan sebuah institusi
Mahkamah Permanen Internasional. Namun, walaupun didirikan oleh Liga
Bangsa-Bangsa, Mahkamah Permanen Internasional, bukanlah organ dari Organisasi
Internasional tersebut. Hingga pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang
Dunia II, maka negara-negara di dunia mengadakan konferensi di San Fransisco
untuk membentuk Mahkamah Internasional yang baru. Di San Fransisco inilah,
kemudian dirumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah
Internasional.
Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah
Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang baru ini, pada
dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah Internasional yang lama,
karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak mengalami perubahan secara
signifikan
Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk:
1. melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara
biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa;
2. memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat
nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta,
namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib
yang mempunyai kuasa persuasive kuat (Burhan Tsani, 1990; 217)
Sedangkan, menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional,
sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili
perkara, adalah:
1. Perjanjian internasional (international
conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh
negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah
diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.
Mahkamah
Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu
didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal
ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa.
Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya
mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas.
Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa dapat
diajukan ke Mahkamah Internasional.
Masalah pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh salah satu pihak secara
unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak
ada persetujuan, maka perkara akan di hapus dari daftar Mahkamah Internasional,
karena Mahkamah Internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia
(tidak hadirnya para pihak).
G. Peradilan-Peradilan Lainnya
di Bawah Kerangka Perserikatan Bangsa-bangsa
1. Mahkamah Pidana
Internasional (International Court of Justice/ICJ)
Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak pembentukannya telah memainkan peranan penting
dalam bidang hukum inetrnasional sebagai upaya untuk menciptakan perdamaian
dunia.
Selain Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang
berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan Bangsa-bangsa juga
sedang berupaya untuk menyelesaikan “hukum acara” bagi berfungsinya Mahkamah
Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), yang statuta
pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia,
pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut akan berlaku, jika telah disahkan oleh
60 negara.
Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) Mahkamah
Pidana Internasional ini, adalah di bidang hukum pidana internasional yang akan
mengadili individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan perang,
genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan) serta agresi.
Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat
dengan yurisdiksi Mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan
diri dan menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Pidana Internasional. (Mauna,
2003; 263)
2. Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)
Melalui Resolusi Dewan Keamanan
Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The
International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di
Den Haag, Belanda. Tugas Mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang
bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter
internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslavia. Semenjak Mahkamah ini
dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20
diantaranya telah ditahan.
Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin
terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia),
Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah melakukan kejahatan
terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna, 2003; 264)
3. Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan Resolusi
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994.
tugas Mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku
kejahatan pembunuhan missal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku
Tutsi. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul
Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana
yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida) . Mahkamah mengungkap
bahwa bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu
pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994.
Walaupun tugas dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan
Mahkamah Kriminal untuk Rwanda belum selesai, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa
juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah- untuk Kamboja untuk mengadili para
penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun
1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang.
Jika diperkirakan bahwa tugas Mahkamah Peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah
menyelesaikan tugas mereka, maka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan
mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua Mahkamah tersebut, yang
sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara). (Mauna, 2003; 265)